Puluhan Jaksa Dikerahkan Kawal Kasus Brigadir J

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Agustus 2022 21:50 WIB
Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan surat penunjukan kepada 30 jaksa penuntut umum untuk mengawal kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kejagung juga telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) 4 tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan K. "SPDP sudah masuk ke Jampidum sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (12/8/2022). Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional. "Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apa pun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," pungkasnya.