KPK Tetapkan Bupati Pemalang dkk Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Agustus 2022 00:10 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dan ditahan. Selain Mukti, KPK juga menahan 5 tersangka lainnya. Para tersangka kasus suap dan pungutan tidak sah dalam pengadaan barang dan jasa serta jabatan itu adalah sebagai berikut: 1. Bupati Pemalang, MAW 2. Komisaris PDAU, AJW 3. Pejabat Sekretariat Daerah Pemalang, SM 4. Kepala BPBD Pemalang, SG 5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM 6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS "Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, Jum'at (12/8). Keenamnya ditahan mulai 13 Agustus hingga 1 September 2022. Mukti Agung akan ditahan di rutan Gedung Merah Putih. "AJW ditahan di ruang rutan kapling C1," jelasnya. Sementara itu SM, SG, YM, MS akan ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.