Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Sedang Menuju Penghuni Kamar Tunggu Maut
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
18 Agustus 2022 19:13 WIB
![Pembunuhan Brigadir J, Pelaku Sedang Menuju Penghuni Kamar Tunggu Maut](https://monitorindonesia.com/2022/08/IMG-20220818-WA0037.jpg)
Jakarta, MI - Kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J sejak awal sampai hari ini terlihat masih banyak skenario yang mau ditutupi, yang diawali dengan menghilangkan fakta- fakta, alat bukti serta menghalangi penyidikan, termasuk dengan membuat laporan pelecehan seksual fiktif, karena maksud pelaku memang mengaburkan motif aslinya.
Menurut pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, pembebanan pidana kepada pelaku harus diusahakan agar sesuai dan seimbang, jika memperhatikan Pasal 340 KUHP maka sanksi maksimal adalah hukuman mati.
"Perbuatan pelaku sangat terencana, sadis dan tidak mengenal perikemanusiaan, serta dapat menurunkan rasa keadilan bagi masyarakat apalagi pelaku tega membunuh orang terdekatnya dalam hal ini Brigadir J selaku ajudan pelaku, maka layak pulalah dibenci perbuatannya ini dan sepatutnya dikenakan hukuman mati atau hukuman seumur hidup bagi pelaku," kata Azmi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Kamis (18/8).
Konstruksi dalam Pasal 340 KUHP, jelas Azmi, terdapat beberapa hal yang penting, dalam menerapkan Pasal ini, point Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak untuk melakukan dalam keadaan tenang.
Kedua, tambah Azmi, ada ruang tenggang waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melaksanakan perbuatannya.
"Ketiga, pelaksanaan perbuatan dilakukan dalam keadaan tenang," tegas Azmi.
Bila tiga hal rumusan ini terpenuhi, menurut Azmi, maka kepada pelaku tentunya mengacu pada ancaman pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman bagi pelaku dengan karakteristik begini seolah pelaku sedang menuju sebagai penghuni kamar tunggu maut (death row).
"Bila nantinya pelaku dituntut jaksa dan dijatuhi hukuman mati oleh hakim," tutup Azmi Syahputra. [Aan]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh! Rumah tempat Brigadir RAT diduga bunuh diri yang merupakan milik mantan Menteri Fahri Idris.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/rumah-tempat-brigadir-rat-diduga-bunuh-diri-yang-merupakan-milik-mantan-menteri-fahri-idris-minggu-2842024.webp)
Polisi Tutup Kasus Brigadir RAT, Kriminolog Singgung Kasus Brigadir J: Awalnya Disampaikan Baku Tembak, Ternyata Dibunuh!
1 Mei 2024 19:48 WIB
Politik
![Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sosok Mahfud MD Pembongkar Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu dan Pengawal Kasus Ferdy Sambo, Disebut Layak Cawapres Ganjar
18 Oktober 2023 04:45 WIB
Hukum
![Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa? Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?](https://monitorindonesia.com/2023/09/Gedung-Merah-Putih-KPK.jpg)
Nah Loh! KPK Periksa Mantan Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo, Kasus Apa?
2 Oktober 2023 13:18 WIB
Berita Utama
![Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara](https://monitorindonesia.com/2023/09/2960716399.webp)
Mengenal Spesifikasi Senpi Jenis HS-9 yang Menewaskan Brigadir Setyo Walpri Kapolda Kaltara
25 September 2023 01:03 WIB
Berita Utama
![Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa](https://monitorindonesia.com/2023/03/Teddy-Minahasa.jpeg)
Hakim Agung Jupriadi yang Ngotot Ferdy Sambo Dihukum Mati Bakal Adili Teddy Minahasa
15 September 2023 14:25 WIB