Wah! Rupanya Ferdy Sambo Punya "Geng" di Internal Polri, Siapa Sajakah Mereka Itu?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 16:45 WIB
Jakarta, MI - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sang tersangka pembunuhan berencana Brigadir J mempunyai kelompok kerajaan yang sangat berkuasa di internal Mabes Polri. Dengan keberadaan kelompok berkuasa tersebut, menurut Mahfud MD, jadi penyebab proses penyidikan kasus yang sudah memasuki bulan kedua itu menjadi terhambat secara struktural. "Tapi di dalamnya (internal Polri) sendiri ada banyak masalah," ungkap Mahfud melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022). Yang jelas, tegas dia, ada hambatan di dalam secara struktural. Karena itu tak bisa dipungkiri bahwa ada kelompok Ferdy Sambo yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. "Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," tegasnya. Namun demikian, mantan Ketua MK ini, tidak menjelaskan secara detail soal siapa saja anggota yang tergabung dalam kelompok berkuasa itu. Akan tetapi Mahfud menegaskan mereka sempat menjadi penghalang dalam pengusutan kasus tersebut. Dalam kasus ini, terdapat puluhan anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah. Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang. Kemudian, Polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. [An]