Komisioner KPU Diduga Hamburkan Uang Negara, Legislator: Nanti Kami Bongkar di Komisi II DPR

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 Juli 2024 23 jam yang lalu
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)
Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, menilai tidak ada aturan yang mengharuskan bahwa seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mesti diganti, buntut dipecatnya Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU. 

Hal itu disampaikan Guspardi, guna menanggapi pernyataan Eks Menkopolhukam Mahfud MD yang meminta semua jajaran komisioner KPU saat ini untuk diganti karena tak layak menjadi penyelenggara Pilkada 2024.

Sebab itu, kata Guspardi, dirinya memastikan bahwa Komisi II sebagai mitra kerja dari KPU akan akan terus melakukan pengawasan terhadap para Komisioner KPU RI. 

"Kami dari Komisi II DPR, tetap akan melakukan pengawasan terhadap Komisioner KPU RI. Terkait rumor komisioner lain diduga terindikasi melanggar tentunya kita tidak tinggal diam," kata Guspardi kepada wartawan, Senin (15/7/2024). 

Kata Guspardi, apabila semua yang disampaikan Mahfud MD terbukti secara sah bahwa para Komisioner KPU melakukan pelanggaran, maka hal itu bisa langsung diproses secara hukum. 

Untuk itu kata dia, Komisi II akan membongkar sedalam mungkin soal dugaan-dugaan tersebut dan tak akan tebang pilih dalam bersih-bersih di lembaga penyelenggara pemilu tersebut. 

"Jika ada bukti secara sah bahwa Komisioner KPU melakukan hal yang melanggar, bisa saja mereka diproses. Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR," tegasnya. 

"Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU, itu adalah sebuah komitmen. Tetapi, kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. 

Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud MD berbicara lantang agar KPK mengusut penggunaan anggaran negara di KPU. Pasalnya, penggunaan uang negara di lembaga tersebut dinilai tak wajar, di mana setiap komisioner KPU mendapat fasilitas 3 mobil mewah, penyewaan jet pribadi, hingga gratifikasi asusila.

 

"Ketika dalam persidangan DKPP ditemukan fakta pemanfaatan fasilitas negara oleh Hasyim dan komisioner-komisioner KPU untuk melakukan tindakan amoral, maka perlu diusut oleh lembaga anti rasuah," ujar Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", beberapa waktu lalu. 

Menurut Mahfud, apabila komunikasi asmara itu menggunakan uang-uang negara, dan tidak dalam rangka tugas negara tapi dibuat seakan-akan tugas negara, maka KPK menurutnya harus turun tangan menyelidiki biaya Komisioner KPU selama ini.

"Kalau ada penghambur-hamburan uang yang tidak semestinya harus diproses pidana. Sesudah peristiwa Hasyim dipecat, berita-beritanya kan mengejutkan tuh," tandas Mahfud.