Berikut Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Uang Baru 2022

Tim Redaksi
Tim Redaksi
Diperbarui 18 Agustus 2022 17:20 WIB
Jakarta, MI – Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh pecahan uang baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Kamis (18/8). Tujuh pecahan uang baru itu yakni dengan nominal Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000. Lalu, bagaimana syarat dan ketentuan mendapat Uang Kertas Baru 2022? Berikut caranya : Syarat pertama, pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Berita Terkait