Mahfud MD Minta Seluruh Anggota KPU Dipecat, Legislator: Ini Tamparan Keras untuk Komisi II

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Juli 2024 12:06 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, merespons pernyataan Mahfud MD yang menyarankan agar DPR dan Pemerintah segera memberhentikan seluruh Anggota KPU RI karena dinilai tak pantas menjadi pejabat publik. 

"Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Apalagi kata Mardani, tak mungkin melakukan pergantian seluruh Anggota KPU dalam waktu bersamaan, mengingat sebentar lagi akan berlangsung Pilkada serentak 2024.

"Kalau pergantian sekarang akan sangat repot, karena waktunya sudah sangat pendek, kita tetap menghargai semangat Pak Mahfud, tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karen kalau sistem berantakan akan berantakan," ujarnya.

Meski begitu, Mardani mengaku sebagai anggota Komisi II sangat terpukul atas pernyataan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) itu. 

Menurutnya, ini adalah alarm bagi Komisi II agar dapat benar-benar menjaga marwah KPU dan tak salah memilih calon anggota KPU di kemudian hari. 

"Tentu ini buat saya tamparan bagi kita semua wabilkhusus Komisi II agar betul-betul menjaga independensi, transparansi, akuntabilitas dalam memilih para komisioner KPU," kata Mardani. 

"Oleh karena itu, ini menjadi catatan besar buat kita harus betul-betul dijaga kepantasan sebagai pejabat publik," tambahnya. 

Sebelumnya, eks Menkopolhukam Mahfud MD, mengaku terkejut dampak dari putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI. 

Pasalnya kata Mahfud, usai putusan DKPP itu justru ada banyak hal-hal negatif yang terus bermunculan dari lembaga penyelenggara pemilu itu. 

Untuk itu kata Mahfud, ia meminta agar DPR dan Pemerintah segera bertindak mengenai laporan-laporan negatif terhadap KPU. 

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," pinta Mahfud dalam cuitan di akun X miliknya @mohmahfudmd pada, Minggu (7/7/2024) malam. 

KPU kata Mahfud, sudah tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, dan ia pun meminta secara tegas agar seluruh Anggota KPU RI dibebastugaskan dari jabatannya sebelum Pilkada 2024 pada November mendatang. 

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tegasnya. 

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya. 

Lebih lanjut kata Mahfud, ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tukas Mahfud.