Pengamat Sebut Kritikan Mahfud MD ke KPU Patut Ditindaklanjuti KPK

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 12:30 WIB
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)
Pengamat Politik Citra Institute, Efriza (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menilai kritikan-kritikan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ada benarnya dan layak untuk ditindaklanjuti. 

Pasalnya kritikan itu merupakan bentuk kekhawatiran Mahfud kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada serentak 2024.

"Pernyataan Mahfud MD yang menganggap tak layak KPU menjadi penyelenggara pilkada 2024 dirasa ada benarnya, namun juga penuh emosi," kata Efriza kepada Monitorindonesia.com Sabtu (13/7/2024). 

Kata Efriza, pernyataan Mahfud MD yang menyoroti berbagai temuan atas kelakuan para anggota KPU yang suka bergaya hidup mewah sebagai pejabat negara patut ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Selayaknya memang (harus) diproses oleh KPK, agar tidak lagi hadir para pejabat negara yang mengabaikan kinerjanya untuk masyarakat tetapi malah bergaya hidup dengan kemewahan dari jabatan yang diembannya sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya. 

"Berbagai pernyataan Mahfud MD ini semestinya memang menjadi perhatian dan juga perlu dipelajari maupun diproses karena tidak semuanya bernilai buruk," tambahnya. 

Seperti diketahui, sebelumnya Mahfud MD pun berbicara lantang agar KPK mengusut penggunaan anggaran negara di KPU. Pasalnya, penggunaan uang negara di lembaga tersebut dinilai tak wajar, di mana setiap komisioner KPU mendapat fasilitas 3 mobil mewah, penyewaan jet pribadi, hingga gratifikasi asusila.

"Ketika dalam persidangan DKPP ditemukan fakta pemanfaatan fasilitas negara oleh Hasyim dan komisioner-komisioner KPU untuk melakukan tindakan amoral, maka perlu diusut oleh lembaga anti rasuah," ujar Mahfud dalam sebuah podcast di kanal YouTube pribadinya dengan judul "Terus Terang Mahfud Kasus Asusila Ketua KPU dan Kemungkinan Ancaman Pidana", beberapa waktu lalu. 

Menurut Mahfud, apabila komunikasi asmara itu menggunakan uang-uang negara, dan tidak dalam rangka tugas negara tapi dibuat seakan-akan tugas negara, maka KPK menurutnya harus turun tangan menyelidiki biaya komisoner KPU selama ini.

"Kalau ada penghambur-hamburan uang yang tidak semestinya harus diproses pidana. Sesudah peristiwa Hasyim dipecat, berita-beritanya kan mengejutkan tuh," tandas Mahfud.

Topik:

KPU Mahfud MD