Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 11 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI/Pribadi)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (Foto: Dok MI/Pribadi)

Jakarta, MI - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana bereaksi atas tantangan yang dilontarkan mantan Menko Polhukam Mahfud MD kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar menuntaskan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp189 triliun yang berkaitan dengan impor emas 3,5 ton melalui mekanisme Bea Cukai.

Ivan hanya menjawab singkat dan tegas mendukung pihak Kemenkeu menuntaskan kasus ini. "Kami selalu siap mendukung Kemenkeu," kata Ivan kepada Monitorindonesia.com, Sabtu (11/10/2025).

Mahfud juga sebelumnya menyampaikan pesan agar Purbaya benar-benar menindaklanjuti temuan-temuan besar yang belum terurai, termasuk kasus Rp349 triliun pencucian uang yang pernah ia bongkar.

Sementara Monitorindonesia.com sebelumnya memberitakan bahwa Ivan sempat menyebut duit sebesar Rp 349 triliun bukanlah transaksi janggal di Kemenkeu melainkan nilai kasus tindak pidana pencucian uanga (TPPU) Kepabeanan dan Perpajakan.

Memang kasus ini sempat ditangani Mahfud MD saat menjabat Menko Polhukam pada 2023 dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) TPPU.

Ivan Yustiavandana begitu disapa Monitorindonesia.com, Minggu (3/8/2025) malam menjelaskan bahwa Pasal 74 UU Nomor 8 Tahun 2010 menyatakan bahwa Penyidik Pajak (DJP) dan Bea Cukai (DJBC) Kemenkeu adalah penyidik TPPU.  Selain itu Inspektorat Jenderal Kemenkeu jg melakukan kewenangan dlm mengawasi internal. 

Dalam Pasal 44 UU No 8/2010 tentang TPPU menyatakan: Hasil Analisis (HA) TPPU terkait pidana Perpajakan dan Bea Cukai disampaikan oleh PPATK kepada DJP dan DJBC. 

"Jadi yang dimaksud TPPU Rp 349 trilliun itu bukan terkait korupsi di Kemenkeu, tapi adalah nilai kasus TPPU yang ditangani oleh DJP dan DJBC berdasarkan HA PPATK," kata Ivan.
 
Menurut Ivan, semua ditangani dengan baik dan sebagian besar telah selesai penegakkan hukumnya.  "Jadi jangan salah memahami ya, itu bukan transaksi janggal di Kemenkeu. Itu adalah nilai kasus TPPU Kepabeanan dan perpajakan yang ditangani. Semua ditangani dengan sangat baik dengan kolaborasi yg kuat antar lembaga terkait," demikian Ivan.

Tantangan Purbaya

Dalam podcast Terus Terang, Mahfud membeberkan adanya modus korupsi di lingkungan Bea Cukai yang melibatkan selisih 3,5 ton emas impor, serta temuan pencucian uang mencapai Rp189 triliun.

“Ini bukan 3,5 gram, bukan 3,5 kilo, tapi 3,5 ton emas. Itu baru satu kasus,” kata Mahfud .

Menurutnya, pola kejahatan tersebut terkuak dari hasil kerja Satgas TPPU yang dibentuknya saat masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Mahfud menjelaskan, praktik manipulasi itu terjadi ketika barang impor dari Singapura dikategorikan ulang untuk menghindari bea masuk.

“Singapura menyebut HS Code-nya 5 persen karena barang itu setengah jadi. Tapi di sini ditulis nol persen. Artinya negara kehilangan potensi penerimaan yang besar,” katanya.

Ia menegaskan, modus seperti ini hanyalah satu dari ratusan pola penyimpangan yang ditemukan Satgas TPPU. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan pejabat yang kini masih aktif di pemerintahan. “Saya sudah minta agar disidik apakah ditindaklanjuti atau tidak. Kalau tidak, ini harus diburu,” kata Mahfud.

Mahfud juga menyebut adanya temuan pencucian uang senilai Rp189 triliun yang hingga kini belum sepenuhnya ditangani. Dia menilai Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan menghadapi tantangan berat dalam membenahi praktik lama di Kementerian Keuangan.

“Yang menekan dia nanti orang-orang besar juga, ada yang jadi menteri. Saya pernah mengalami hal serupa dulu,” jelasnya.

Meski demikian, Mahfud memberi apresiasi atas langkah awal Purbaya yang dinilainya berani dan mengguncang status quo. “Dia memecah kebekuan birokrasi keuangan yang 15 tahun tak berubah. Gaya gebrakannya segar, tegas, dan tampak meyakinkan,” katanya.

Mahfud menilai, sikap keras Purbaya terhadap pejabat yang malas dan praktik penumpukan anggaran bisa menjadi awal dari perlawanan nyata terhadap korupsi. “Semuanya itu menggambarkan satu perlawanan terhadap korupsi,” tegasnya.

Namun ia juga mengingatkan, keberanian semata tidak cukup tanpa pengawalan sistemik. “Purbaya akan menghadapi kelompok besar yang punya kepentingan di balik keuangan negara. Kalau tidak hati-hati, dia bisa ditekan seperti saya dulu,” tandas Mahfud.

Topik:

PPATK Menkeu Purbaya Mahfud Md TPPU Bea Cukai Korupsi Emas Transaksi Janggal Rp 349 triliun