Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah, Anggota DPRD Jatim Hasanuddin Ajukan Praperadilan Lawan KPK


Jakarta, MI- Anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) Hasanuddin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan tersebut dilayangkan Hasanuddin atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur periode 2019-2022.
Berdasarkan informasi yang termuat pada laman SIPP PN Jaksel, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor: 126/Pid. Pra/2025/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Hasanuddin. Termohon: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," tulis laman SIPP PN Jaksel.
Kendati, petitum Hasanuddin sebagai penggugat belum ditampilkan pada laman SIPP PN Jaksel tersebut. Adapun, Sidang perdana gugatan praperadilan ini akan digelar pada Senin (13/10/2025) pekan depan.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka." tulis laman SIPP PN Jaksel.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2022.
Berikut daftar 21 tersangka yang telah ditetapkan KPK:
1. Kusnadi (KUS) selaku Ketua DPRD Jatim.
2. Anwar Sadad (AS) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
3. Achmad Iskandar (AI) selaku Wakil Ketua DPRD Jatim.
4. Bagus Wahyudiono (BGS) selaku staf AS dari Anggota DPRD Jatim atau pihak swasta.
5. Mahud (MHD) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024.
6. Fauzan Adima (FA) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019-2024.
7. Jon Junaidi (JJ) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019-2024.
8. Ahmad Heriyadi (AH) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
9. Ahmad Affandy (AA) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
10. Abdul Motollib (AM) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang.
11. Moch Mahrus (MM) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
12. A Royan (AR) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
13. Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.
14. Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung.
15. RA Wahid Ruslan (RWR) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
16. Mashudi (MS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan.
17. M Fathullah (MF) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
18. Achmad Yahya (AY) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan.
19. Ahmad Jailani (AJ) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep.
20. Hasanuddin (HAS) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029.
21. Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.
Adapun, KPK telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka dari total 21 tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini.
Keempat orang tersebut yakni, Hasanuddin selaku anggota DPRD Jatim, Sukar selaku Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, serta dua orang lainnya dari pihak swasta, yakni Jodi Pradana Putra dan Wawan Kristiawan.
Topik:
KPK Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur Anggota DPRD Jatim Hasanuddin