Benarkan Soal Pernyataan Mahfud MD, Seluruh Anggota KPU Layak Dipecat

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Juli 2024 13:01 WIB
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)
Kantor KPU RI (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Pengamat Politik Citra Institute Efriza, menyoroti soal mekanisme pemilihan calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sehingga menghasilkan para komisioner yang jauh dari harapan publik. 

Sebab, sebagaimana diketahui eks Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar seluruh komisioner KPU agar dipecat sebelum Pilkada 2024 karena banyak dugaan yang mengarah hal-hal negatif kepada para komisioner KPU. 

"Jika diperhatikan dengan seksama sebenarnya sorotan terhadap KPU ini membuktikan proses pemilihan anggota KPU harus lebih diperhatikan ke depannya," ujar Efriza kepada Monitorindonesia.com Sabtu (13/7/2024). 

Efriza menilai, kegagalan para anggota KPU merupakan bukti kegagalan tim panitia seleksi (Pansel) dan DPR dalam memilih anggota penyelengara pemilu yang berintegritas. 

"Karena kegagalan kinerja KPU, juga kegagalan sebagai tindakan kolektif yang dilakukan bersama oleh KPU adalah cerminan buruk atas pemilihan anggota KPU yang dilakukan oleh DPR," katanya. 

"Karena benar-benar tidak menghasilkan anggota-anggota KPU yang layak dipertahankan seluruhnya, seperti permintaan Mahfud MD," tambahnya. 

Diketahui sebelumnya, eks Menkopolhukam Mahfud MD, meminta agar DPR dan Pemerintah segera bertindak mengenai laporan-laporan negatif terhadap KPU. 

"DPR dan Pemerintah perlu bertindak, tidak diam," pinta Mahfud dalam cuitan di akun X miliknya @mohmahfudmd pada Minggu (7/7/2024) malam.

KPU kata Mahfud, sudah tidak layak menjadi penyelenggara pemilu, dan ia pun meminta secara tegas agar seluruh Anggota KPU RI dibebastugaskan dari jabatannya sebelum Pilkada 2024 pada November mendatang 

"Secara umum KPU kini tak layak menjadi penyelenggara pilkada yang sangat penting bagi masa depan Indonesia. Pergantian semua komisioner KPU perlu dipertimbangkan tanpa harus menunda Pilkada November mendatang," tegasnya

"Juga tanpa harus membatalkan hasil pemilu yang sudah selesai diputus atau dikonfirmasi oleh MK. Pilpres dan Pileg 2024 sebagai hasil kerja KPU sekarang sudak selesai, sah, dan mengikat," lanjutnya. 

Lebih lanjut kata Mahfud, ada vonis MK No. 80/PUU-IX/2011 yang isinya "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain".

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tukas Mahfud.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera, merespons pernyataan Mahfud MD yang menyarankan agar DPR dan Pemerintah segera memberhentikan seluruh Anggota KPU RI karena dinilai tak pantas menjadi pejabat publik. 

"Kalau diganti prosedurnya memang tidak bisa semua diganti begitu saja kecuali ada syarat ketentuan berlaku," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024). 

Apalagi kata Mardani, tak mungkin melakukan pergantian seluruh Anggota KPU dalam waktu bersamaan, mengingat sebentar lagi akan berlangsung Pilkada serentak 2024.

"Kalau pergantian sekarang akan sangat repot, karena waktunya sudah sangat pendek, kita tetap menghargai semangat Pak Mahfud, tetapi dengan segala kekurangan sistem harus jalan karen kalau sistem berantakan akan berantakan," ujarnya.