Salahgunakan Wewenang Tangani Kasus, Kapolsek dan Kanit Reskrim Penjaringan Bakal Diproses Etik

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 13:35 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran membantah kabar kalau Kapolsek Metro Penjaringan, Komisaris Polisi Ratna Quratul Aini dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Ajun Komisaris Polisi M Fajar ditangkap atas dugaan kasus narkoba. Kata Fadil, keduanya ditangkap buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus. "Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," kata Fadil kepada wartawan, Rabu (31/8). Namun demikian, Jenderal bintang dua itu belum membeberkan perihal penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh keduanya. Fadil cuma menyebut mereka masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. "Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik," tegasnya. Fadil menambahkan, kedua perwira menengah Polda Metro Jaya itu belum dicopot dari jabatannya masing-masing. Pasalnya, proses pemeriksaan masih berlangsung. "Lagi proses riksa (pemeriksaan)," imbuhnya. [Aan] #Kapolsek Penjaringan