Kata Komnas HAM Rekonstruksi Dor Brigadir Yosua Transparan, Kok Pengacara Korban Diusir?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 31 Agustus 2022 12:32 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, banyak yang berubah dari tempat kejadian perkara (TKP) saat tim khusus mengelar proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hatabarat (J). Menurut Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, perubahan TKP itu diduga kuat karena adanya tindakan obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan. Lanjut Anam, meski ada yang berubah dari keterangan awal dengan hasil rekonstruksi, namun Komnas HAM mendapat pendalaman terkait fakta sebenarnya yang terjadi dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dilakukan dengan transparansi dan terang benderang beberapa hal yang terkonfirmasi juga didapat Komnas HAM dengan cukup mendalam. "Memang sekali lagi, TKP-nya kalau dalam konteks Komnas HAM, indikasinya kuat obstruction of justice, sehingga banyak berubah," jelas Anam usai rekonstruksi di Duren Tiga, Selasa (30/8). Dalam proses rekonstruksi itu, menurut Anam, dilaksanakan dengan secara inparsial, ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B dan masing masing pihak yang itu menjadi catatan untuk Komnas HAM. "Tapi masing masing pengakuan itu kami tulis, dan kami berikan kesempatan kepada teman teman penyidik untuk juga melaksanakan dengan baik, setiap yang memiliki kepentingan untuk melakukan pembelaan tadi dikasi kesempatan dan ini praktek yang baik, ini praktik yang baik, dan semoga harapan kami Pak Dirtipidum, tidak hanya kasus ini, tapi kasus-kasus yang lain," harapnya. Kuasa Hukum pihak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku tim-nya diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabat (J) Diusir Kamaruddin Simanjuntak kecewa, yang hanya bisa memasuki lokasi rekonstruksi adalah penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya. "Ternyata kami menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Kompolnas, Brimob dan lainnya, sementara kami dari pelapor tak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat," kesalnya. Kamaruddin mengatakan tidak ada makna daripada equality before the law. Sehingga, bagi Kamaruddin, tidak akan mengetahui proses apa saja yang dilakukan di lokasi rekonstruksi tersebut. Sebelumnya, penyidik melakukan reka ulang pembunuhan Brigadir J di dua lokasi, yakni di rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga. Terdapat 79 adegan yang diperagakan oleh lima tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Pelaksanaan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini mengulang kejadian mulai dari peristiwa yang terjadi Magelang, rumah pribadi Irjen Sambo di Jalan Saguling, hingga penembakan Brigadir J di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga. Dalam proses rekonstruksi itu, Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diundang sebagai pengawas eksternal. Rekonstruksi yang dimulai pada Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB itu berlangsung selama 7 jam 30 menit.