Komnas HAM Usut Dugaan Penyiksaan Saka Tatal saat Penyidikan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 1 Juni 2024 18:13 WIB
Komnas HAM (Foto: Dok MI/Aswan)
Komnas HAM (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusut dugaan penyiksaan salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Saka Tatal, saat proses penyidikan tahun 2016 silam.

Adapun Komnas HAM pada Jum'at (31/5/2024) kemarin mengunjungi Saka di rumah kuasa hukumnya, di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat.

"Komnas HAM sedang menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan ke Komnas HAM terkait dengan dugaan penyiksaan selama proses penyidikan, kedua terkait dengan trauma keluarga korban terutama keluarga Vina," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, dI Jakarta, Sabtu (1/6/2024).

Anis menambahkan, saat ini Komnas HAM telah memeriksa 23 orang terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

"Kami ke Bandung dan Cirebon untuk meminta keterangan beberapa pihak. Saat ini Komnas HAM sudah meminta keterangan dari sebanyak 23 orang," katanya.

Dari total 23 orang yang dimintai keterangan, di antaranya keluarga korban, kuasa hukum, hingga delapan orang terpidana.

Diceritakan para saksi yang melihat Vina dan Eky dibunuh pada 8 tahun silam dengan cara penyiksaan.

"Sebanyak 23 orang itu termasuk keluarga korban, kuasa hukum, dan terpidana. Kita juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian daerah," ungkapnya.

Diuraikan lewat cerita saksi yang melihat Vina dan Eky dibunuh pada delapan tahun lalu. Bahwa, mereka (para tersangka) yang terlibat pembunuhan maupun jadi saksi diperiksa kepolisian selama enam jam.

Sedangkan tiga rekan kerja Pegi dicecar sebanyak 35 pertanyaan.

Disebutkan, rekonstruksi pembunuhan terhadap Vina dilakukan Minggu depan. (Sar)