Potensi Pelanggaran HAM di Kasus Tambang Nikel di Raja Ampat

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Juni 2025 20:59 WIB
Tambang nikel di Raja Ampat (Foto: Dok MI/Ant)
Tambang nikel di Raja Ampat (Foto: Dok MI/Ant)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusi atau Komnas HAM, Anis Hidayah menyatakan bahwa pertambangan nikel yang terjadi di Raja Ampat , Papua Barat Daya berpotensi kuat menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya di bidang lingkungan hidup. 

"Komnas HAM sudah melakukan identifikasi awal bahwa aktivitas pertambangan nikel di Papua berpotensi sangat kuat menimbulkan pelanggaran HAM terutama di bidang lingkungan hidup," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025). 

Komnas HAM telah menentukan sikapnya berkaitan kasus pertambangan nikel di Raja Ampat. 

Persoalan itu menyangkut banyak hal baik pemenuhan HAM di Raja Ampat dan Papua secara umum dan bagaimana pertambangan di Raja Ampat berpotensi cukup besar terjadinya konflik Sumber Daya Alam (SDA).

"Maka itu, pada fase awal Komnas HAM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan para pihak terkait untuk mendapatkan data awal yang akan disampaikan," kata Anis.

Menurut dia, setiap warga negara mempunyai hak dan dijamin di dalam konstitusi untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup sehat. 

"Berbagai regulasi di Indonesia juga sudah tersedia, bagaimana kerusakan lingkungan luas dan potensi konflik SDA yang berpotensi menimbulkan konflik sosial secara horizontal tentu menjadi perhatian serius Komnas HAM," ungkapnya. 

Dia menambahkan Komnas HAM dalam waktu dekat mengambil langkah-langkah terkait pemantauan ke Raja Ampat demi mendapatkan informasi lebih lanjut.

Topik:

Komnas HAM Raja Ampat Tambang Nikel