Komnas HAM Usul Pelanggaran HAM Berat Dikecualikan dari Restorative Justice
Jakarta, MI- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak dapat diselesaikan melalui restorative justice.
Hal ini disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Ia menekankan bahwa penggunaan restorative justice dalam kasus pelanggaran HAM berat dapat beresiko melahirkan impunitas dalam penanganan perkara.
"Restorative justice tidak boleh digunakan untuk kasus pelanggaran HAM berat, karena ini akan berisiko melahirkan adanya impunitas," kata Anis.
Komnas HAM, kata Anis mengusulkan agar revisi beleid tersebut mengatur teknis soal penggunaan restorative justice dan mengecualikan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sebagai kasus yang tidak dapat diselesaikan melalui keadilan restorative.
"Terkait dengan restorative justice kan memang ada pengecualian terhadap extraordinary crime termasuk terorisme, kemudian korupsi dan juga pelanggaran HAM berat dan satu lagi adalah kekerasan seksual," tuturnya.
Menurutnya, penting untuk memasukan satu pasal ke dalam RKUHAP yang mengatur pengecualian penggunaan restorative justice dalam kasus kejahatan luar biasa.
"Tetapi penting tadi kami garisbawahi dan nantinya mereka minta itu diusulkan satu pasal atau ayat. Sehingga tidak ada yang terlewat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anies menekankan bahwa kasus pelanggaran HAM berat tidak mengenal penyelesaian melalui restorative justice atau penyelesaian perkara secara damai.
"Karena terkait dengan pelanggaran HAM berat itu kan sama sekali tidak mengenal restorative justice, untuk apa?, untuk memastikan tidak ada impunitas dalam kasus yang itu diduga merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Topik:
Komnas HAM DPR RKUHAPBerita Sebelumnya
5.600 Kasus Keracunan, CISDI Desak Evaluasi Total Program MBG
Berita Terkait
Legislator Soroti Aksi Bullying di Lingkungan Sekolah: Sudah Darurat Kekerasan!
8 jam yang lalu
Yulian Gunhar Dukung Pengaturan Distribusi Biosolar di Palembang Demi Ketertiban dan Penyaluran Tepat Sasaran
21 November 2025 22:08 WIB