Duh!!! Usai Ramainya IUP Nikel di Raja Ampat, KPK Temukan Perbedaan Data Izin Tambang


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perbedaan data izin pertambangan setelah berkoordinasi dengan sembilan kementerian/lembaga (K/L) pasca-ramainya izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Kami mulai dari izin usaha pertambangan di pulau kecil. Berapa banyak sih IUP pulau kecil se-Indonesia? Dapat data dari Ditjen Minerba (Direktorat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, red.), ada 246 IUP di pulau kecil,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V Dian Patria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).
Di lain sisi, saat KPK menanyakan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dian mengatakan KKP mencatat ada 372 IUP di pulau kecil.
“Data ESDM sekian, data KKP sekian, ini biasa antarkementerian enggak mengobrol. Kami paham sama paham lah. Ya mungkin di internal KPK bisa jadi juga ada ego sektoral ya,” jelas Dian.
Maka dari itu, KPK melakukan fungsi koordinasi dan menjembatani antarkementerian setelah ada perbedaan data tersebut. Hal itu dilakukan untuk mendorong pemberian sanksi yang tepat untuk para pemegang IUP yang tidak memenuhi ketentuan.
“Mendorong penegakan sanksi kalau sudah jelas-jelas ada pelanggaran. Lakukan tindakan. Apakah administrasi? Pidana lingkungan? Masalah pajak? Kalau ada korupsinya ya bisa jadi kewenangan KPK,” tandasnya.
Topik:
KPK Tambang Raja AmpatBerita Terkait

KPK Panggil Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Terkait Kasus Investasi Fiktif
16 menit yang lalu

KPK Periksa Ibrani Fraetzal Planner Officer PT Dosni Roha Logistik soal Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras
34 menit yang lalu

Dalami Harga Dasar Penyaluran Bansos Beras, KPK Periksa Direktur PT Lestari Jaya Raya Gandi Krisyan
35 menit yang lalu