Ketua Komnas HAM Sebut Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Timbulkan Pelanggran HAM

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Juni 2025 17:59 WIB
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto: Ist)
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anis Hidayah menyebut bahwa aktivitas pertambangan nikel yang ada di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM. Sebab aktivitas pertambangan pada kawasan tersebut telah merusak lingkungan hidup masyarakat setempat.

Anis menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Kerusakan lingkungan yang timbul dari aktifitas pertambangan di kawasan konservasi nasional tersebut telah mengesampingkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat. 

"Di mana setiap warga negara punya hak dan dijamin di dalam konstitusi kita untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang sehat," kata Anis.

Anis juga mengatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang cukup luas dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di kawasan tersebut.

Anis menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengunjungi lokasi tersebut untuk melakukan pemantauan secara langsung serta menggali informasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan tambang yang ada di kawasan Raja Ampat.

Topik:

Komnas HAM Tambang Nkel Raja Ampat Raja Ampat Papua