KKP Setop Terminal Tambang Tanpa Izin di Papua
Jakarta, MI - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut tak berizin di Saoka, Sorong, Papua Barat Daya.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) menemukan bahwa perusahaan terkait belum mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dengan peruntukan terminal khusus (tersus).
"Hari ini kami hentikan sementara kegiatan pada terminal khusus PT PII. PT PII selaku penanggung jawab wajib melengkapi dokumen PKKPRL," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/11/2025).
Ipunk mengatakan bahwa PT. PII bergerak di bidang pertambangan galian C berupa batu andesit. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, ditemukan adanya kegiatan pemanfaatan ruang laut berupa terminal khusus untuk mendukung usaha pertambangan.
Ia menegaskan bahwa setiap bentuk pemanfaatan ruang laut yang belum dilengkapi izin usaha yang sah dapat dikenai tindakan tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan hingga penerapan sanksi administratif.
"Sebelumnya tim kami di PSDKP Sorong bersama Loka PSPL Sorong telah melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan foto udara terbaru pada 20 Oktober lalu. Dan benar, berdasarkan hasil penelusuran citra satelit, terdapat pemanfaatan ruang laut yang belum ada izin PKKPRL-nya," tutur Ipunk.
Oleh karena itu, Ipunk menyebut PT PII diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan PP No 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Sebagaimana peraturan yang berlaku, pelanggaran ini berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa denda," ujar Ipunk.
Ia menekankan bahwa langkah penegakan hukum tersebut sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang menegaskan pentingnya kepatuhan perizinan dalam setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Selain memberikan kepastian usaha, kelengkapan izin juga bertujuan untuk memastikan perlindungan ruang laut dari ancaman kerusakan.
Topik:
kkp tambang-ilegal pemanfaatan-ruang-laut papuaBerita Sebelumnya
Gara-gara Judi Online, RI Rugi Rp132 Triliun per Tahun
Berita Selanjutnya
Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, 3 November 2025
Berita Terkait
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T
19 November 2025 16:04 WIB
Tambang Ilegal di Hutan Morowali: Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun
5 November 2025 09:43 WIB
Bahlil Serahkan Temuan Tambang Ilegal Dekat Mandalika ke Penegak Hukum
24 Oktober 2025 14:59 WIB