Tambang Ilegal di Hutan Morowali: Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 5 November 2025 09:43 WIB
Penertiban Penambangan Tanpa Izin di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali (Foto: Puspen TNI)
Penertiban Penambangan Tanpa Izin di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali (Foto: Puspen TNI)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap temuan aktivitas penambangan tanpa izin di area hutan yang berada dalam wilayah konsesi PT Bumi Morowali Utama (BMU), Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Hasil verifikasi lapangan menunjukkan adanya kegiatan pembukaan lahan tambang seluas 62,15 hektare yang dilakukan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yang merupakan syarat wajib untuk setiap aktivitas pertambangan di kawasan hutan.

Satgas PKH menilai bahwa pelanggaran tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar, terutama mengingat luasnya area bukaan tambang dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Berdasarkan ketentuan perhitungan kerugian ruang kelola negara, total potensi denda mencapai Rp2.350.280.980.761 (dua triliun tiga ratus lima puluh miliar dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus delapan puluh ribu tujuh ratus enam puluh satu rupiah). 

Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menegaskan bahwa angka tersebut bukan sekadar hitungan administratif, tetapi menjadi pijakan hukum dalam penegakan aturan.  

“Angka ini menunjukkan besarnya kerugian negara. Maka penertiban ini harus berjalan. Negara hadir untuk menegakkan ketentuan yang benar,” tegas Menhan. 

Ia menegaskan bahwa pemerintah tetap mendukung penuh kegiatan penambangan yang berjalan sesuai ketentuan. “Yang legal kita dorong supaya tetap produktif. Tapi untuk yang ilegal, tidak ada toleransi. Semua harus sesuai ketentuan,” lanjutnya. 

Saat ini, Satgas PKH tengah menuntaskan proses verifikasi lanjutan serta tahapan penguasaan kembali kawasan hutan. 

Upaya penertiban dilakukan secara bertahap dengan melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, KLHK, dan BPKP sebagai unsur pendukung teknis dan penegakan hukum.

Topik:

satgas-pkh tambang-ilegal morowali