Prabowo Sebut Tambang Ilegal di Babel Rugikan Negara Rp 300 Triliun
Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto menyatakan kerugian negara akibat praktik tambang ilegal di wilayah PT Timah Tbk, Kepulauan Bangka Belitung, mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Presiden usai menyaksikan penyerahan enam unit smelter beserta sejumlah aset barang rampasan negara (BRN) hasil tambang ilegal kepada PT Timah, di Smelter PT Tinindo Internusa, Pangkalpinang, Senin (6/10/2025).
Prabowo menjelaskan, berkat penindakan aparat penegak hukum, enam smelter tersebut, serta tumpukan tanah jarang (rare earth) dan ingot timah (batangan logam) berhasil disita oleh Kejaksaan Agung.
Nilai total aset enam smelter beserta sejumlah barang yang disita mencapai Rp 6 triliun sampai Rp 7 triliun. Namun, angka tersebut belum termasuk tanah jarang sehingga nilainya bisa lebih besar.
Secara total, kerugian negara dari praktik ilegal tersebut diperkirakan sudah mencapai Rp 300 triliun.
"Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, kerugian negara total potensi bisa mencapai Rp 300 triliun. Kerugian negara sudah berjalan Rp 300 triliun. Ini kita hentikan!," ujar Prabowo di Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).
Presiden Prabowo menegaskan bahwa penyitaan tambang ilegal dan pengembalian aset ke negara merupakan langkah nyata pemerintah dalam menegakkan Pasal 33 UUD 1945, guna memaksimalkan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat.
Ia mengapresiasi kinerja aparat hukum dan meminta agar TNI, Polri, serta Kejaksaan Agung terus melakukan upaya pengamanan kekayaan negara di seluruh Indonesia.
Prabowo juga menekankan komitmen pemerintah untuk memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di sektor sumber daya alam tanpa kompromi.
“Ini prestasi yang membanggakan sehingga tolong diteruskan, jaksa agung, Panglima TNI, Bea Cukai, Bakamla, teruskan. Kita selamatkan kekayaan negara untuk rakyat kita," kata Prabowo.
Topik:
tambang-ilegal timah kerugian-negaraBerita Terkait
Bahlil Tarik Izin Pasir Kuarsa ke Pusat usai Terbongkar Tambang Ilegal Rp12 T
19 November 2025 16:04 WIB
Tambang Ilegal di Hutan Morowali: Potensi Denda Capai Rp2,35 Triliun
5 November 2025 09:43 WIB
Bahlil Serahkan Temuan Tambang Ilegal Dekat Mandalika ke Penegak Hukum
24 Oktober 2025 14:59 WIB