Tak Terima HP Disita KPK, Kubu Hasto Ngadu ke Komnas HAM

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juni 2024 18:59 WIB
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menunjukkan sejumlah dokumen usai melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/06/2024). [Foto: ANTARA]
Staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, menunjukkan sejumlah dokumen usai melaporkan penyidik KPK ke Komnas HAM di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/06/2024). [Foto: ANTARA]

Jakarta, MI - Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyitaan telepon seluler (ponsel), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, pelaporan tersebut diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro beserta tim.

"Terima kasih kepada Ketua Komnas HAM dan timnya karena telah mendengarkan langsung pengaduan, dan permintaan perlindungan hukum oleh saudara Kusnadi, sebagai orang yang merasa menjadi korban tindakan sewenang-wenang penyidik KPK," kata Petrus di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).

Dijelaskan Petrus, dalam pelaporan tersebut telah disampaikan kronologis peristiwa yang dialami oleh Kusnadi di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). 

Menurut dia, Kusnadi hadir di KPK dalam kapasitas untuk menemani Hasto sebagai stafnya.

"Akan tetapi, serta-merta penyidik KPK secara serampangan, sewenang-wenang melakukan perampasan kemerdekaan berupa penggeledahan, dan penyitaan barang-barang yang tidak ada hubungan dengan pokok perkara," ujarnya.

"Oleh karena itu, ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran HAM, sehingga dilaporkan ke Komnas HAM," tambahnya.

Pihaknya, kata dia, akan menyiapkan lima orang saksi untuk mendukung pelaporan, yang telah disampaikan kepada Komnas HAM.

"Mereka ini adalah saksi yang melihat langsung bagaimana penyidik Rossa (AKBP Rossa Purbo Bekti) memperlakukan Saudara Kusnadi secara sewenang-wenang, melanggar prosedur mengenai penggeledahan dan penyitaan," tandasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK, sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, dengan tersangka Harun Masiku.

Hasto menyebut, dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam, dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walaupun demikian, ia menyatakan keberatan soal penyitaan tas, dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.

Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).