Edarkan Sabu di Cianjur, Polisi Tangkap Pegawai KAI

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 Juni 2024 18:46 WIB
Ilustrasi [Foto: iStock]
Ilustrasi [Foto: iStock]

Cianjur, MI - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pegawai Unit JJ Kereta Api Indonesia(KAI) Daop 2 Bandung berinisial FS (30), saat hendak mengambil paket narkoba jenis sabu di Desa Ciranjang, Kecamatan Ciranjang, Selasa (11/6/2024).

Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama mengatakan, tertangkapnya pegawai KAI yang bertugas di Cianjur itu, berawal dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, yang hendak mengambil paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

"Mendapati laporan tersebut, kami mengirim anggota ke lokasi yang melihat seorang pria menggunakan sepeda motor bolak-balik di lokasi dekat bangunan sekolah SD," kata Septian di Cianjur, Rabu (12/6/2024).

Tidak lama berselang, lanjut Septian, pria tersebut mengambil bungkus rokok yang dibuang di atas rerumputan di belakang sekolah, mendapati hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan, pelaku yang ditangkap tidak berkutik.

Setelah dilakukan penggeledahan dari saku pelaku, ditemukan bungkus rokok berisi paket sabu seberat 4,75 gram, yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah pemakai di Cianjur.

Sedangkan dari dalam tas pelaku, ditemukan jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung.

"Kami baru tahu kalau tersangka pegawai PT KAI setelah menggeledah tasnya, didapati jaket bertuliskan JJ Daop 2 Bandung, hasil pemeriksaan petugas pelaku hendak menjual kembali barang haram tersebut ke sejumlah pemakai di Cianjur," jelasnya.

Saat ini, kata dia, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cianjur, guna pengembangan serta menangkap bandar besar yang memasok sabu pada tersangka, dimana pihaknya sudah mengantongi identitas-nya.

Kepada Polisi, FS yang merupakan pegawai honorer bagian pemeliharaan jalur kereta wilayah Cianjur mengaku, baru pertama kali mengedarkan sabu karena sebelumnya hanya sebagai pemakai.

"Saya ditawari untuk mengambil paket sabu di wilayah Ciranjang, untuk dipecah menjadi beberapa paket kecil dan dijual di Cianjur, dari satu paket kecil saya diberi keuntungan Rp750 ribu," ungkap FS.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.