Gulung Jaringan Narkoba Rp7,7 Miliar, Polda Jambi Tangkap Kaki Tangan Fredy Pratama

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 3 Juli 2025 20:43 WIB
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan pencucian uang senilai Rp7,7 miliar di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025). (Foto: Dok/MI)
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Seiser saat memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika dan pencucian uang senilai Rp7,7 miliar di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025). (Foto: Dok/MI)

Jambi, MI - Polda Jambi Melalui Satuan narkoba kembali menunjukkan taringnya. Tak main-main, kali ini empat pelaku pengedar narkoba kelas kakap berhasil diciduk. Barang bukti yang disita mencapai nilai fantastis: lebih dari Rp7,7 miliar.

Menariknya, satu dari tersangka yang ditangkap disebut-sebut terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama, buronan besar kasus narkoba yang selama ini diburu aparat.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (3/7/2025), Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Ernesto Seiser menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dua operasi yang berlangsung pada Juni 2025.

Empat orang diamankan dalam operasi ini: HR, AR, AT, dan FB. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, namun diyakini bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang terorganisir.

Operasi Senyap, Hantam Sindikat Besar

Operasi pertama digelar pada 11 Juni 2025. HR dibekuk di rumahnya di Kelurahan Mayang Mangurai, Kota Jambi. Saat penggeledahan, petugas menemukan 4,147 gram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi tersimpan rapi dalam tas selempang dan plastik klip.

Beberapa hari kemudian, pada 19 Juni, giliran tersangka AR yang disergap saat melintas di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio abu-abu yang dikemudikannya, ditemukan 6 bungkus sabu seberat 5,5 kilogram.

“Dua tersangka lain, AT dan FB, menyusul kami amankan berdasarkan pengembangan kasus. Seluruhnya saling terkait dalam struktur distribusi,” tegas Kombes Ernesto.

Barang Bukti: Narkoba, Mobil Mewah, dan Gadget

Polisi juga menyita:

- 1 unit Toyota Calya hitam (BD 1172 DN)

- 1 unit Honda Brio abu-abu (BH 1921 NE)

Beberapa handphone dari berbagai merek ternama seperti Oppo, Samsung, dan Infinix

Atas perbuatannya, para tersangka dikenai jeratan Pasal 112, 114, dan 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati dan denda hingga Rp10 miliar.

Dibongkar Lagi: Pencucian Uang Jaringan Fredy Pratama

Selain empat tersangka pengedar, Ditresnarkoba Polda Jambi juga mengungkap kasus pencucian uang yang dikaitkan langsung dengan jaringan Fredy Pratama.

Seorang tersangka lain berinisial SR dibekuk dengan barang bukti berupa kartu ATM, buku tabungan, dan dokumen transaksi keuangan mencurigakan. SR diduga kuat menjadi operator keuangan dalam jaringan tersebut.

“SR adalah bagian dari jaringan narkotika berskala besar. Kami duga dia memainkan peran dalam mencuci hasil transaksi narkoba lewat jalur perbankan,” ungkap Kombes Ernesto.

Kasus ini terungkap berkat kolaborasi intelijen antara Polda Jambi dan Polda Kalimantan Selatan. Proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat.

Arahan Kapolda Tegas: Bongkar Sampai Akar

Pengungkapan ini tidak lepas dari instruksi langsung Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, yang menekankan pentingnya memutus mata rantai narkotika di wilayah Jambi.

Kombes Ernesto menambahkan, pihaknya akan terus memanfaatkan kekuatan intelijen dan dukungan masyarakat untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Ini komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden: menciptakan Indonesia bebas narkoba. Tidak ada ruang kompromi. Kami kejar sampai ke belakang layar,” pungkasnya.

Peringatan untuk Masyarakat

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan. Kejahatan narkotika bukan hanya merusak generasi, tapi juga menjadi pintu masuk kejahatan lintas sektor seperti pencucian uang, perdagangan orang, dan kriminal terorganisir lainnya.

Topik:

Polda Jambi Narkoba Jaringan Fredy Pratama