Puluhan Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas di Depan Mapolda Jambi, Desak Kapolda dan Komisi III DPR Minta Maaf

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 17 September 2025 23:37 WIB
Puluhan jurnalis di Jambi menggelar aksi solidaritas damai dengan menutup mulut menggunakan lakban hitam dan membawa poster protes di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).
Puluhan jurnalis di Jambi menggelar aksi solidaritas damai dengan menutup mulut menggunakan lakban hitam dan membawa poster protes di depan Mapolda Jambi, Rabu (17/9/2025).

Jambi, MI – Suasana di depan Mapolda Jambi pada Rabu (17/9/2025) tampak berbeda dari biasanya. Puluhan jurnalis dari berbagai organisasi profesi turun ke jalan, menggelar aksi solidaritas damai sebagai bentuk protes atas dugaan penghalangan liputan yang dialami tiga wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik di lingkungan Mapolda Jambi.

Aksi tersebut berlangsung tertib dan penuh simbol perlawanan. Para jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jambi, Pewarta Foto Indonesia (PFI), dan SIEJ kompak mengenakan pakaian serba hitam dengan pita putih, serta menutup mulut menggunakan lakban hitam. Simbol ini dimaknai sebagai pernyataan tegas bahwa demokrasi berada dalam ancaman ketika kebebasan pers dibungkam.

“Pakaian serba hitam dan mulut ditutup lakban adalah tanda protes kami. Ini simbol matinya demokrasi jika pers dibungkam. Kami ingin menyuarakan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi,” tegas Hidayat, salah satu peserta aksi.

Desakan kepada Kapolda dan Komisi III DPR

Dalam aksinya, para jurnalis menuntut Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H Siregar, serta rombongan Komisi III DPR RI yang hadir saat kejadian, untuk meminta maaf secara terbuka baik kepada para jurnalis yang dirugikan maupun kepada publik. Mereka menilai, peristiwa penghalangan tersebut mencederai kebebasan pers sekaligus merugikan masyarakat yang berhak atas informasi.

Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut, yaitu:

1. Mendesak agar aparat kepolisian yang terbukti melakukan penghalangan liputan diproses sesuai hukum yang berlaku.

2. Meminta Kapolda Jambi untuk menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada jurnalis korban penghalangan liputan dan kepada publik.

3. Meminta Wakil Ketua dan rombongan Komisi III DPR RI untuk turut meminta maaf secara terbuka.

4. Mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa rombongan Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja di Polda Jambi.

Kebebasan Pers adalah Hak Publik

Para peserta aksi menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, setiap tindakan penghalangan liputan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.

“Ini bukan hanya persoalan jurnalis. Ketika wartawan dihalangi, maka publiklah yang dirugikan karena akses terhadap informasi diputus,” kata salah satu orator aksi.

Aksi damai para jurnalis ini menjadi alarm keras bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Mereka berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi, baik di Jambi maupun di daerah lain di Indonesia.

Topik:

Polda Jambi