DPR Minta Tersangka Obstruction of Justice Dipecat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 2 September 2022 17:58 WIB
Jakarta, MI - Wakil ketua komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menekankan Polri agar melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada para tersangka Obstruction Of Justice, jika sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat (J). "Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan, wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujarnya di gedung DPR RI Senayan, Rabu (2/8). Sejauh ini, penyidik Polri menetapkan satu tersangka baru yang terlibat dalam obstruction of justice terkait penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. "PTDH tetap saja dilakukan, terlebih dahulu mengikuti sidang kode etik sesuai dengan aturan-aturan polri yang ada," pungkasnya. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo,  menjelaskan total terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. “Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka obstruction of justice bertambah menjadi 7 orang, IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Dedi saat dihubungi Monitorindonesia.com, Jum'at (2/9). 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice yakni: 1. FS atau Irjen Ferdy Sambo (IJP FS) selaku mantan Kadiv Propam Polri. 2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan (BJP HK) selaku Karopaminal Divisi Propam Polri. 3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria (KBP ANP) selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri. 4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin (AKBP AR) selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. 5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo (KP BW) selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 6. CP atau Kompol Chuk Putranto (KP CP) selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 7. IW atau AKP Irfan Widyanto (AKP IW) selaku Kasubnit I Subdit III Dittipidum [Rivaldi]