Besok, Tersangka Obstruction of Justice Disidangkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 5 September 2022 13:29 WIB
Jakarta, MI - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka obstruction of justice dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, bakal digelar kembali, besok Selasa (6/9/2022). "Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (5/9/2022). Saat ini, tim sedang beristirahat usai maraton menjalankan sidang kode etik yang selalu memakan waktu sejak pagi sampai malam hari. Langkah itu demi memaksimalkan kinerja sekaligus menyempurnakan pemberkasan. "Cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas," tuturnya. Sejauh ini, telah ada dua dari tujuh tersangka yang dipecat dari hasil Sidang KKEP karena terbukti melakukan perbuatan tercela atas perkara obstruction of justice di kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. "Karowaprov terus kerja marathon. Semoga diberikan kesehatan sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (sidang etik). Semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice," sambung Dedi. Sejauh ini, Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap Kompol Chuck Putranto (CP) dan Kompol Baiquni Wibowo (BW) berkenaan kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.