Bakal Diperiksa Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Mungkinkah Sambo dan Istrinya Bakal Jujur?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2022 00:46 WIB
Jakarta, MI - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector, terkait kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (5/9). Sementara itu, tersangka Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sudah diperiksa lebih dulu. "(Hari ini) RR (Ricky Rizal) dan KM (Kuat Ma'ruf). Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," jelas Andi. Pemeriksaan dengan alat pendeteksi kebohongan dilakukan guna menguji kejujuran keterangan para tersangka. "Iya semuanya (akan diperiksa pakai lie detector), terjadwal dua orang per hari. Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan," jelasnya. Menurut Andi, alasan penggunaan uji kebohongan kepada para tersangka untuk mengetahui apakah keterangan yang diberikan tersangka benar atau berbohong. “Untuk menguji tingkat kejujuran tersangka dalam memberikan keterangan,” kata Andi. Kemudian, Polri juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ART Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector). Pemeriksaan dengan cara itu juga dilakukan guna menguji tingkat kejujuran keterangan Sambo dan Putri. "PC (Putri Candrawathi), saksi Susi dan FS (Ferdy Sambo) (akan diperiksa pakai lie detector)," bebernya. Menurut Andi, upaya ini menjadi bukti petunjuk bagi penyidik dalam mengungkap peristiwa pembunuhan Brigadir J dan melengkapi berkas perkara agar segera dinyatakan lengkap dan bisa dibuktikan di persidangan. “Iya (melengkapi berkas) sebagai bukti petunjuk,” kata Andi. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kelima tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, namun Tim Jaksa Peneliti Kejagung menyatakan berkas belum lengkap (P-18) dan mengembalikan ke penyidik (P-19) untuk dilengkapi. [Wan]