Sidang Etik Kombes Agus Nurpatria Terkait Kasus Brigadir J, Digelar Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 September 2022 09:01 WIB
Jakarta, MI - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap personel polisi, tersangka dugaan obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Selasa (6/9). Adapun yang akan menjalani sidang etik hari ini adalah mantan Kaden A Biropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup di Gedung TNCC Divisi Propam Polri, Jakarta Selatan, pukul 10.00 WIB. "Sidang kode etik besok (hari ini) yang akan diselenggarakan dengan terduga pelanggar Kombes Pol. AN (Kombes Agus Nurpatria)," kata Dedi dalam keterangannya, Senin (5/9). Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini. Adapun tujuh orang tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara itu, tiga dari tujuh polisi tersangka obstruction of justice yang telah dipecat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto. Mereka mendapat pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH setelah mengikuti sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ferdy Sambo disebut sebagai otak dari perusakan tempat kejadian perkara. Ia memerintahkan anak buahnya untuk melakukan olah TKP serta mengambil rekaman CCTV di dalam rumah dinas dan di luar rumah. Ketiga anggota Polri yang telah dipecat itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut. #Kombes Agus Nurpatria