Komnas HAM: Jual-Beli Senjata Pengaruhi Siklus Kekerasan di Papua

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2022 11:15 WIB
Jakarta, MI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tengah menyelidiki isu jual-beli senjata api (senpi) dalam kasus mutilasi warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan, jual-beli senjata memengaruhi siklus kekerasan yang terjadi di Bumi Cendrawasih. "Kami sedang menyelidiki hal tersebut begini karena apa? Ini penting soalnya supaya diletakkan dalam konteks yang lebih besar, siklus kekerasan di Papua ini kan salah satunya juga banyak disebabkan karena jual-beli senjata," kata Beka, Selasa (6/9). Beka menilai, mudahnya warga mendapatkan akses senjata itu salah satunya dari aparat. Oleh sebab itu, menurut dia isu jual-beli senpi harus diusut sampai tuntas. Komnas HAM juga berharap para pelaku yang terlibat harus dihukum, sehingga menimbulkan efek jera. "Mudahnya orang mendapatkan akses senjata dan juga salah satunya ya dari aparat, makanya penting saya kira ini diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera," jelas dia. "Dan juga mereka yang terlibat kemudian bisa dihukum dan nantinya ke depan, kan tidak ada lagi begitu jual-beli senjata," imbuhnya. Dalam kasus ini, Polres Mimika telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Selain itu, juga ada enam orang anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi, dan Atis Tini. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8/2022), sekitar pukul 21.50 WIT, di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Kamal Ahmad, mengatakan, modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban. "Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (Curas), sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 KUHP Subsider pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau pasal 365 KUHP," kata Kamal, beberapa waktu lalu. #Komnas HAM

Topik:

komnas ham