Kenapa Pinangki Bebas Bersyarat di Situasi Tak Kondusif?
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
6 September 2022 15:58 WIB
![Kenapa Pinangki Bebas Bersyarat di Situasi Tak Kondusif?](https://monitorindonesia.com/2022/09/5f50822af3970-1.jpg)
Jakarta, MI - Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Banten Masjuno. Dia keluar dari lapas pada hari ini, Selasa (6/9).
"Hari ini tidak hanya beliau (Ratu Atut Chosiyah). Kita bebaskan bersyarat juga Pinangki, Mirawati (Basri), dan Desi Arryani," ucapnya.
Pembebasannya memang bersamaan dengan Ratu Atut. Masjuno mengatakan, ia sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.
"Kurang lebih 2 tahun. Sama syaratnya juga, disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," kata Masjuno.
Diketahui, Pinangki divonis bersalah karena menjadi makelar kasus alias markus agar terpidana korupsi Djoko Tjandra bisa lolos dari hukuman penjara dengan mengajukan PK.
Saat itu, Djoko statusnya buron. Tapi usahanya terbongkar dan dia harus mempertanggungjawabkannya.
Awalnya, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis tersebut kemudian disunat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 4 tahun penjara Atas vonis itu, jaksa dan Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Ia terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana dalam kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Pertama, dinyatakan terbukti menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra.
Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Mereka terbukti menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa. [Aan]
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak Jerigen berisikan BBM bersubsidi jenis pertalite yang diamankan menjadi barang bukti. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-bbm-barang-bukti.webp)
Polisi Amankan Sembilan Terduga Penimbun BBM Bersubsidi di Kota Biak
27 Juli 2024 14:38 WIB
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Politik
![Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
17 Juli 2024 12:25 WIB
Politik
![Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum? Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/luhut-binsar.webp)
Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?
17 Juli 2024 11:30 WIB
Ekonomi
![Bantah Pembatasan BBM Bersubsidi, Menko Airlangga: Sedang Disiapkan Skenarionya Pengisian BBM di SPBU Pertamina Ciputat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c6a00e14-06e9-4959-a3ea-d4aee1e3e285.jpg)
Bantah Pembatasan BBM Bersubsidi, Menko Airlangga: Sedang Disiapkan Skenarionya
16 Juli 2024 20:35 WIB
Ekonomi
![DPR ke Luhut: Masak Hadiah HUT Kemerdekaan RI Berupa Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi! Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto-foto-midhanis.webp)
DPR ke Luhut: Masak Hadiah HUT Kemerdekaan RI Berupa Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi!
16 Juli 2024 13:59 WIB