Mayoritas Rakyat Indonesia Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 September 2022 17:04 WIB
Jakarta, MI - Hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) mendapati, bahwa masyarakat ingin agar Irjen Pol Ferdy Sambo dihukum mati. Kepolisian telah menetapkan, Ferdy Sambo sebagai tersangka atau dalang dari kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Pantauan Monitorindonesia.com, Selasa (6/9), hasil survei mendapat bahwa 54,9 persen publik menilai Ferdy Sambo pantas mendapatkan hukuman mati. Sedangkan 26,4 persen masyarakat ingin agar mantan Kadiv Propam itu dipenjara seumur hidup. Hanya 3,4 persen yang berpendapat tersangka Ferdy Sambo pantas dihkum 20 tahun kurungan dan 5,2 persen menjawan hukuman lainnya. Sedankgan 10,1 persen mengaku tidak tahu atau tidak menjawab. Survei juga mendapat bahwa 75 persen orang mengetahui kabar Ferdy Sambo merekayasa kematian Brigadir Joshua. Dari angka tersbeut, sebanyak 40,5 persen diantaran mengaku cukup percaya dan 35,1 persen sangat percaya. Sedangkan 11,2 persen kurang percaya dan 4,1 persen tidak percaya. Sebelumnya diketahui bahwa, Ferdy Sambo dan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut Ferdy Sambo, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8). Selain dua anak buahnya, Putri Candrawathi juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan kejam dan berencana Brigadir J. Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun. [Wan] #Ferdy Sambo Dihukum Mati

Topik:

Ferdy Sambo