Pasca Dapat Diskon Hukuman dari MA, Ferdy Sambo Cs Tak Melawan Lagi?

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 27 Agustus 2023 18:03 WIB
Jakarta, MI - Pasca mendapat diskon hukuman dari hakim Mahkamah Agung (MA), empat terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak melakukan perlawanan lagi nih. Padahal bisa saja mereka melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA itu. Maka dengan demikian langsung saja secara resmi mereka dieksekusi ke penjara untuk menjalani hukuman masing-masing. Yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Putri Candrawathi. Ferdy Sambo akan menjalani hukuman seumur hidup. "Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan kelas IIA Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana kemarin. Sementara Ricky Rizal akan menjalani vonis pidana selama delapan tahun dan Kuat Ma'ruf selama 10 tahun penjara. Adapun Putri Candrawathi akan mendekam di penjara selama 10 tahun. "Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tuturnya. Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Timur. Eksekusi Mantan Kadiv Propam Polri dilakukan pada Kamis (24/8) kemarin. Tak hanya Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mendekam di Lapas Salemba. "Sudah dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan," ujar Koordinator Humas Ditjend PAS, Rika Aprianti dalam keterangannya, Jumat (25/8). Menurut Rika, saat ini tiga terpidana masih menjalani Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) di Lapas Salemba. "Mereka ditempatkan di kamar mapenaling," ucapnya. Terpidana Kuat Ma’ruf, sopir pribadi keluarga terpidana Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun proses eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8) kemarin. "Kuat Ma’ruf menjalani pidana penjara selama 10 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, berdasarkan Putusan MA Perkara Nomor: 815K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Rika Aprianti mengatakan pihaknya menerima eksekusi terpidana Kuat Ma’ruf di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada hari Kamis (24/8) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB. "Dilakukan administrasi penerimaan antara lain pengecekan berkas dan pemeriksaan kesehatan,” kata Rika. Rika menyampaikan bahwa terpidana Kuat Ma’ruf juga akan akan terlebih dahulu ditempatkan di kamar Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) sesuai dengan SOP yang berlaku seperti terpidana Ferdy Sambo. "Penerimaan dilakukan sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya. Selain Kuat Maruf, terpidana Bripka Ricky Rizal juga dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi terhadap Ricky dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Kamis (24/8) kemarin. Ricky Rizal nantinya akan menjalani hukumannya selama 8 tahun dikurangi masa Penahanan saat penangkapan dan Penahanan sementara sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung. "Terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama 8 Tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat (dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara)," ungkap Ketut. Putri Candrawathi dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Iya (proses eksekusi) betul sesuai SOP,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman saat dikonfirmasi, Kamis (24/8). Adapun eksekusi terhadap Putri Candrawathi dilakukan setelah Mahkamah Agung menjatuhkan putusan kasasi terhadap terpidana dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Eksekusi terhadap Putri Candrawathi ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dilaksanakan pada hari Rabu (23/8/2023) kemarin. (WAN)