Mengapa Windu Aji Lolos dari TPPU Kasus Korupsi Blok Mandiodo?


Jakarta, MI - Terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining dan Glennn Ario Sudarto selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining tidak dijatuhi hukuman dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Sri Hartati, menjelaskan bahwa perkara TPPU yang dilakukan oleh Windu Aji dan Glennn Ario memiliki pokok perkara yang sama dan pernah menjerat keduanya di pengadilan sebelumnya yang sudah sampai di tingkat kasasi.
"Menimbang bahwa apabila dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) memiliki dasar dan pokok perkara yang sama dengan tindak pidana asal di perkara Tipikor, serta semua bukti telah dipertimbangkan dan putusan terhadap perkara korupsi tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Maka perkara TPPU tersebut dapat dinyatakan asas ne bis in idem dan seluruhnya tidak bisa diperiksa kembali," kata Sri Hartati dalam Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025) lalu.
Dilansir dari laman Mahkamah Agung (MA), bahwa ne bis in idem memiliki arti bahwa perkara dengan kasus dan para pihak yang sama tidak dapat diajukan kembali ke pengadilan.
Melalui putusan pertimbangan ne bis in idem, majelis hakim tidak menjatuhkan putusan hukuman penjara kepada Windu Aji dan Glenn Ario. Hal itu dilakukan oleh majelis hakim sebagai bentuk perlindungan untuk terdakwa agar tidak dituntut dua kali dalam perbuatan yang sama.
"Asas ini merupakan perlindungan hukum bagi terdakwa untuk tidak dituntut dua kali atas perbuatan yang sama," jelas Sri Hartati.
Meski demikian, putusan ne bis in idem tidak bulat. Salah satu anggota majelis hakim, Hiashinta Fransiska Manalu, memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
Hiashinta berpendapat bahwa Windu Aji dan Glennn Ario didakwa dengan pasal yang berbeda dari kasus sebelumnya, yaitu dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana. Oleh karena itu, dakwaan ini berbeda dengan dakwaan pidana asal sebelumnya, yakni terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Bahwa masing-masing dakwaan tersebut mengandung unsur-unsur tindak pidana yang berbeda dan diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang berbeda pula. Bahwa walaupun dakwaan tersebut didasarkan pada peristiwa yang sama, tetapi terdakwa didakwa dengan perbuatan pidana yang berbeda," kata Sri Hartati saat membacakan dissenting opinion milik Hiashinta.
Diketahui bahwa sebelumnya Windu Aji dituntut pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan dan Glennn Ario dituntut agar dikenakan pidana penjara selama 5 tahun, dengan pidana denda yang sama, yakni sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam kasus tersebut, Windu Aji didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsi penjualan bijih nikel yang berasal dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Sedangkan Glennn Ario sebagai pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, didakwa justru lebih aktif berperan dalam penambangan bijih nikel hingga melakukan pengangkutan dan penjualan.
Atas perbuatan keduanya, Windu Aji dan Glennn Ario diyakini telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).
Topik:
Windu Aji Sutanto TPPU Blok Mandiodo MABerita Terkait

KPK Ungkap Ada Mantan Model Tak Kooperatif di Kasus TPPU Hasbi Hasan
19 September 2025 21:37 WIB

PT Pilar Putra Mahakam dan Petro Energy Korban Mafia Pailit: Pelaku Manfaatkan Celah Voting PKPU
18 September 2025 23:55 WIB

PT Pilar Putra Mahakam Pidanakan Kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto
18 September 2025 22:57 WIB