Kasus TPPU dan Perbankan, Polri Pemer Rp 240 Miliar

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 25 September 2025 12:41 WIB
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). Kasus pembobolan rekening dormant ini dirilis di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025) (Foto: Dok MI/Aan)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan pencucian uang (TPPU). Kasus pembobolan rekening dormant ini dirilis di Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025) (Foto: Dok MI/Aan)

Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Uang tunai sebanyak Rp204 miliar diduga terkait tindak pidana perbankan dan pencucian uang pun dipamerkan di Bareskrim Polri saat konferensi pers, Kamis (25/9/2025).

“Senilai Rp204 miliar diungkap dari Subdit II Perbankan Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf.

Sementara Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyebut ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu. Para pelaku merupakan jaringan pembobol rekening dormant. "Sindikat pembobolan bank," katanya.

TPPU Polri
Sejumlah pelaku pembobolan rekening dormant saat ditampilkan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025)

Dari sembilan pelaku yang telah ditetapkan, ada dua pelaku yakni C alias Ken dan Dwi Hartono (DH) yang terlibat dalam kasus pembunuhan kacab bank, Muhammad Ilham Pradipta. "Menetapkan sembilan orang tersangka," kata dia.

Adapun 7 tersangka lainnya adalah AP, GRH, GR, NAT, R, TT dan ES.

Topik:

TPPU Polri