200 Calon Pejabat Kemenhaj akan Berurusan dengan KPK


Jakarta, MI - Sekitar 200 calon pejabat di Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahwa, latar belakang mereka akan diulik lembaga anti rasuah itu menyusul keputusan Menhaj Mochamad Irfan Yusuf menyerahkan sekitar 200 nama calon pejabat yang akan mengisi kementerian yang dipimpinnya itu.
Tak lain, KPK akan mencari tahu bagaimana komitmen para calon pejabat tersebut terhadap upaya pemberantasan korupsi. KPK akan melakukan pengecekan kepatuhan para calon pejabat dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN).
LHKPN adalah laporan resmi yang wajib disampaikan oleh para penyelenggara negara mengenai seluruh harta kekayaan yang mereka miliki.
"Untuk melihat komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mengecek kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, jika sebelumnya sudah merupakan penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (4/10/2025).
Menhaj Mochamad Irfan Yusuf telah melakukan audiensi dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/10/2025). "Kami juga menyerahkan beberapa nama calon pejabat yang akan bergabung dengan Kementerian Haji untuk di-tracking supaya tidak ada permasalahan di kemudian hari di Kementerian Haji," ujar Irfan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kementerian untuk menjalankan amanat Presiden Prabowo Subianto, yakni menyelenggarakan proses haji yang akuntabel dan transparan. Pihaknya ingin mendapat pendampingan berkelanjutan dari KPK untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Dari 200 nama yang diserahkan, latar belakangnya cukup beragam. Sebagian besar berasal dari internal badan penyelenggara haji, termasuk dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag). Selain itu, terdapat juga satu kandidat yang berasal dari lingkungan akademis perguruan tinggi.
"Tidak semua dari PHU. Kita ambil dari internal kita, badan penyelenggara haji, dan ada satu yang dari kampus," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa posisi setingkat direktur jenderal tidak termasuk dalam daftar yang diserahkan kali ini. Para kandidat tersebut, lanjut Irfan, telah melalui proses seleksi dan pemeriksaan integritas awal di tingkat internal kementerian. "Setelah kami anggap lolos, kita serahkan ke KPK untuk ditelusuri rekam jejak mereka," jelasnya.
Sementara itu, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa KPK menyambut baik inisiatif Kementerian Haji sebagai bagian dari kerangka pencegahan korupsi.
Menurut Budi, KPK tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga upaya pencegahan dalam isu penyelenggaraan ibadah haji. Salah satu caranya adalah melalui kajian untuk memetakan titik-titik rawan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan sistem.
"KPK berharap melalui kedua pendekatan tersebut, penindakan dan pencegahan, menjadi pemantik bagi perbaikan salah satu pelayanan publik ini," harap Budi.
KPK pun selalu terbuka untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan kementerian atau lembaga mana pun dalam upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Topik:
KPK Kemenhaj Kementerian Haji dan UmrahBerita Sebelumnya
Mengapa Windu Aji Lolos dari TPPU Kasus Korupsi Blok Mandiodo?
Berita Terkait

Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos
48 menit yang lalu

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
7 jam yang lalu