Menilik Potensi PT Sungai Budi Group Tersangka Korporasi Kasus Inhutani V dan Bansos


Jakarta, MI - Dugaan keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan KPK tengah dibidik. Kedua perkara tersebut adalah kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan keterlibatan perusahaan pemegang merek minyak dan tepung Rose Brand tersebut berbeda pada masing-masing kasus.
“Kalau yang di perkaranya Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025) lalu dikutip pada Sabtu (4/10/2025).
Dalam kasus Inhutani V, salah satu pegawai PT Sungai Budi Group diduga terlibat dalam pemberian suap.
Sementara KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025, pasca operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Ketiga tersangka itu adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya diduga sebagai pemberi suap, sementara Dicky sebagai penerima.
Teruntuk pada perkara bansos presiden, PT Sungai Budi Group disebut sebagai salah satu pemasok bahan pangan yang masuk dalam paket bantuan sosial. "Jadi, salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan (PT Sungai Budi Group) karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula, kalau tidak salah ya, gula dan lain-lainnya,” beber Asep.
Catatan Monitorindonesia.com, bahwa pada 9 September 2025, KPK telah memeriksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, sebagai saksi dalam kasus bansos tersebut.
Kini KPK diketahui membuka peluang menetapkan PT Sungai Budi Group (SBG) sebagai tersangka korporasi. Pasalnya, konglomerat agribisnis terbesar di Indonesia ini terseret dalam dua kasus korupsi.
Pertama terkait dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V (INH)—anak perusahaan Perum Perhutani—dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan PT Sungai Budi Group.
Selain itu, pemegang merek minyak dan tepung Rose Brand ini juga diduga terlibat sebagai vendor dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
"Untuk Sungai Budi itu, kita melihat kalau korporasi itu begini, ketika ditetapkan sebagai tersangka ya, tersangka korporasi misalkan seperti itu," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
Saat ini, KPK masih mendalami peran individu di PT Sungai Budi Group dalam dua kasus korupsi tersebut. Dalam perkara suap pengelolaan kawasan hutan, penyidik telah menetapkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), serta staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT). Suap itu diberikan kepada Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC), yang menjadi tersangka penerima.
Topik:
KPK Sungai Budi Group Inhutani V Korupsi Bansos Korupsi Kawasan Hutan Korupsi Inhutani V Rose BrandBerita Sebelumnya
200 Calon Pejabat Kemenhaj akan Berurusan dengan KPK
Berita Selanjutnya
Eks Dirut Asabri akan PK ke MA: Bongkar Laporan Keuangan
Berita Terkait

KPK dan Pola Pembiaran Bobby Nasution dalam Cermin Penyidikan APBD yang Pincang di Sumut
8 jam yang lalu

Pakar Ungkap Potensi Fuad Hasan Dijerat Pasal Korupsi dan Perintangan Penyidikan Kasus Kuota Haji
12 jam yang lalu