Masuk Penyelidikan, Kejagung Bidik Bukti Dugaan Suap Petinggi Sugar Group ke Zarof Ricar


Jakarta, MI - Kasus dugaan suap pengkondisian perkara yang diduga diberikan petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, kepada eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar sudah masuk ke tahap penyelidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Di lain sisi Ny Lee dan Gunawan Yusuf telah diperiksa dan dicegah ke luar negeri. Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa pencegahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: KEP-76/D/Dip.4/04/2025 dan KEP-77/D/Dip.4/04/2025.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, kedua orang tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. "Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid (penyelidikan). Belum naik ke penyidikan, masih lid, masih pendalaman," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025 lalu.
Soal penjadawalan pemeriksaan lagi terhadap Ny Lee dan Gunawan Yusuf, Anang dan Jampidsus Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com pada Rabu (8/10/2025) belum menjawab.
Teruntuk perkara pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi senilai Rp920 miliar serta 51 kilogram emas kini dalam proses persidangan. Sejauh ini, hukuman Zarof diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding. "Jadi perkara tetap berlanjut untuk Zarof dalam TPPU-nya," tegas Anang.
Adapun pada Rabu (23/7/2025) lalu, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menjerat eks pejabat MA, Zarof Ricar.
"Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini. Penyidikan. Di antara mungkin ada di situ," kata Anang di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).
Soal materi pemeriksaan juga mencakup dugaan pemberian suap kepada Zarof sebagaimana terungkap di persidangan, Anang menjawab "Ya bisa saja. Yang tahu penyidik. Yang jelas, mereka diperiksa sebagai saksi. Yang pastinya, penyidik akan memeriksa sesuai dengan kepentingan."
Sementara Febrie Adriansyah, juga mengakui bahwa pihaknya telah memeriksa Ny. Lee dan Gunawan Yusuf.
"Terkait kasus Gulaku atau Sugar Group Company pada Zarof Ricar sebagaimana pertanyaan tertulis dimaksud, telah dilakukan pemeriksaan terhadap Purwanti Lee alias Nyonya Lee, Vice President PT Sweet Indolampung (SIL), tanggal 23 April 2025, dan terhadap Gunawan Yusuf, Direktur Utama pada PT Sweet Indolampung, pada tanggal 24 April 2025," kata Febrie dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Ny. Lee dan Gunawan Yusuf juga telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehubungan dengan fakta persidangan eks pejabat MA, Zarof Ricar, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Febrie menegaskan bahwa dua petinggi perusahaan tersebut sudah dua kali diperiksa. Kejagung masih mendalami apakah terdapat cukup bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Namun, ia enggan membeberkan lebih lanjut dalam forum tersebut. "Apakah Gulaku ini tidak diperiksa? Diperiksa. Sudah dua kali panggilan, kita sedang dalami apakah dia tersangka atau tidak," kata Febrie.
Sementara anggota Komisi III DPR mendesak agar perkara makelar kasus yang melibatkan Zarof Ricar diusut secara menyeluruh sejak awal, tidak hanya terbatas pada vonis bebas Ronald Tannur.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, juga menyoroti perkara perdata gula yang menyeret nama Zarof Ricar. Komisi III ingin mendalami konteks perkara tersebut.
"Maka ketika ada berita tersebut ada Gulaku di kasus Zarof Ricar, kita pengin tahu seperti apa konteksnya, kan Bapak-bapak sudah periksa, perkara yang mana, apakah ini bisa dikembangkan sebagaimana mengusut kekayaan negara di bidang SDA, Pak," tegas Habiburokhman.
Diketahui, kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ny. Lee dan Gunawan Yusuf bermula dari penggeledahan tim Kejagung di rumah mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Di antara uang Rp900 miliar yang disita, terdapat satu gepokan uang bertuliskan nama PT SGC dengan nominal Rp200 miliar.
Saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Zarof menyebut bahwa PT SGC memberikan suap Rp70 miliar untuk memenangkan perkara perdata melawan PT Marubeni Corporation terkait utang Rp7 triliun. Sejak saat itu, nama Ny. Lee mulai mencuat dalam penyidikan.
Kejagung pun mulai melakukan penyisiran. Ny. Lee dan Gunawan Yusuf menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar pada pekan terakhir April 2025. Kediaman pribadi Ny. Lee juga sempat digeledah penyidik.
Aneka kasus
Kasusnya sendiri bermula ketika pengusaha Gunawan Yusuf, dkk, melalui PT Garuda Panca Artha (GPA) pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang PT Sugar Group Companies (SGC) aset milik Salim Group yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya ( as is), senilai Rp 1,161 triliun. Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA dkk telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang, dan piutangnya.
SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang Rp 7 triliun kepada Marubeni Corporation (MC), yang secara hukum menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk selaku pemegang saham baru SGC. Akan tetapi Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC Rp 7 triliun itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group (SG) dengan MC.
Guna menyiasati agar dapat ngemplang utang Rp 7 triliun, dibangun dalil yang diduga palsu. Pada pokoknya menyatakan, utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf Dkk melalui PT SI, PT IP, PT GPM, PT IDE, dan PT GPA, menggugat MC dkk melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara No. 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan No. 04/Pdt.G/2006/PN.KB. Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk kalah telak, sebagaimana putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran. Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam Laporan Keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai dengan tahun 2001.
Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf melalui kuasa hukumnya, berdasarkan bukti surat tertanggal 21 Februari 2003, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian utang (haircut).
Ketidakbenaran tuduhan rekayasa diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD 19 juta.
Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang kini bernilai Rp 7 triliun.
Gunawan Yusuf tak menyerah. Terhadap putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, ia tidak melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun lebih memilih mendaftarkan empat gugatan baru secara sekaligus – memanfaatkan asas ius curia novit - sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara. Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan putusan kasasi No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris sebagaimana perkara-perkara SGC melawan MC, yakni: (1) No.394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) No. 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) No. 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst, dan (4) No. 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan No. 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, No. 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, dan No. 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, yang diduga berlanjut pada pada perkara kasasi dan PK.
Sebagaimana putusan (1) No. 1696 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (2) No. 1362 PK/PDT/2024, No. 1700 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015, (3) No. 1697 K/Pdt, tanggal 14 Desember 2015, (4) No. 1699 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015, (5) No. 1698 K/Pdt/2015, tanggal 14 Desember 2015. Kelima perkara kasasi tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Soltoni Mohdally.
Lalu, terdapat upaya hukum peninjauan kembali, terkait SGC melawan MC, sebagaimana putusan (1) PK I No. 1363 PK/Pdt/2018 dan (2) Putusan PK I No. 1364 PK/Pdt/2024. Kedua perkara PK tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung, Suharto.
Dan, putusan peninjauan kembali (1) PK I No. 144 PK/Pdt/2018, tanggal 27 April 2018, (2) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (3) PK I No. 818 PK/Pdt/2018, tanggal 2 Desember 2019, (4) Putusan PK II No. 697 PK/Pdt/2018, tanggal 8 Oktober 2018. Keempat perkara PK tersebut, dipimpin Majelis Hakim Sunarto yang kini menjadi Ketua Mahkamah Agung RI, yang dikenal dekat dengan Zarof Ricar. Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak 2022 itu tampak ikut dalam rombongan Sunarto yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Menurut Ronald, total nilai uang suap Sugar Group minimal sebesar Rp 200 miliar, sebagaimana bukti catatan tertulis yang ditemukan penyidik saat menggeledah kediaman Zarof Ricar, antara lain ”Titipan Lisa”, ”Untuk Ronal Tannur: 1466/Pid.2024”, ”Pak Kuatkan PN” dan ”Pelunasan Perkara Sugar Group Rp 200 miliar”.
Gegara uang suap ini pula diduga telah menyebabkan Hakim Agung Syamsul Maarif yang memutus Perkara SGC-MC No. 1362 PK/PDT/2024 rela melanggar pasal 17 UU No. 48 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena pernah mengadili perkara yang berkaitan sebelumnya. Seharusnya, Hakim Agung Syamsul Maarif mundur sebagai pemeriksa perkara No. 1362 PK/PDT/2024. Namun, alih-alih mundur, ia malah tetap memutus perkara hanya dalam tempo 29 hari padahal tebal berkas perkara membutuhkan waktu minimal empat bulan untuk membacanya.
Sekadar tahu bahwa Gunawan Yusuf pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Majalah Globe Asia. Ia lahir di Jakarta pada 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan TPPU di Bareskrim Polri pada 20 April 2004, atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD 126 juta tahun 1999. Penanganannya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim Polri hingga 2018 lalu berujung SP3.
Polisi tidak melanjutkan penyidikan, kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan pra pradilan sebagaimana putusan Pra Peradilan No. 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012. Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo, Tbk, pernah pula tersangkut dalam kasus pajak senilai Rp 494 miliar.
Topik:
Gunawan Yusuf Ny Lee Kejagung Sugar Group Companies Zarof Ricar Suap MA MA Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah