KPK sebut Biro Travel Tak Punya Izin tapi Dapat Kuota Haji Khusus 2024


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa biro travel yang tidak terdaftar justru mendapatkan jatah haji khusus 2024. Hal ini merupakan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.
“Jadi fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” kata Budi, Rabu (8/10/2025).
KPK kini mendalami bagaimana cara biro perjalanan yang tidak terdaftar mendapatkan jatah haji tambahan tersebut. “Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut?"
"Karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” timpal Budi.
Pun, Budi meminta semua pihak travel haji yang dipanggil penyidik bisa kooperatif. Hal ini bertujuan agar pengungkapan kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024 bisa segera rampung.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik, sehingga proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” lanjut Budi.
Adapun jumlah biro perjalanan yang menjadi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Indonesia tidak sedikit. Sekurang-kurangnya, lanjut Budi, data tercatat di KPK ada sekitar 400-an biro.
Dalam kasus kuota haji ini, selain memeriksa para saksi, penyidik KPK juga sudah melakukan penggeledahan. Hasilnya, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada beberapa aset.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Seharusnya, pembagian kuota haji terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Namun pada penyelenggaraan haji 2024, Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan diskresi pada pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 yang diberikan pemerintah kerjaan Saudi menjadi 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk khusus atau 50%-50%.
Dengan pembagian porsi tak sesuai aturan memunculkan dugaan permainan jual-beli kuota haji khusus dari Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel haji-umroh dengan motif bisa berangkat di tahun yang sama tanpa antrean. Syaratnya dengan membayarkan uang 'pelicin' demi mendapatkan kuota tersebut.
Topik:
KPK