Diduga Terlibat Penilapan Uang Barang Bukti, Kejagung Copot Kajari Jakbar Hendri Anggoro

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 8 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Dok/MI/Istimewa)

Jakarta, MI- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dengan mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) Hendri Anggoro yang diduga terlibat dalam penilapan uang barang bukti kasus robot trading fahrenheit. 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Hendri Anggoro telah resmi dicopot dari jabatan Kajari Jakbar. Ia mengatakan bahwa posisi Hendri saat ini telah digantikan oleh pelaksana tugas (Plt). 

“Plt-nya (pelaksana tugas) ada, Plt-nya sudah (ditunjuk),” kata Anang, Rabu (8/10/2025).

Anang mengatakan bahwa pencopotan Hendri dari jabatan Kajari Jakbar telah dilakukan sejak pertengahan September 2025. “Kita tetap komit menindak,” tuturnya.

Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa Hendri telah menjalani pemeriksaan internal terkait dengan dugaan penilapan uang barang bukti ini. Ia menegaskan pencopotan hendri dari jabatan merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjaga marwah institusi.

“Itu sudah sanksi yang terberat, berat itu kalau jaksa copot jabatan,” ujarnya.

Topik:

Kejagung Kajari Jakbar Hendri Anggoro