Dana Syariah Tersandung Gagal Bayar, OJK Turun Tangan


Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan para nasabah PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kini sudah dapat bertemu langsung dengan pihak manajemen platform pinjaman daring berbasis syariah tersebut.
Kepastian ini disampaikan di tengah ramainya keluhan lender yang mengaku kesulitan menarik dananya dari DSI.
“Sekarang kan bisa, coba dicek, mestinya bisa,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK, Agusman saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Agusman menegaskan, OJK telah melayangkan teguran kepada PT DSI terkait dugaan gagal bayar tersebut. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman dugaan kasus gagal bayar ini. “Kan kita udah tegur juga mereka, supaya harus meladeni masyarakat [lender terkait],” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa OJK juga telah memanggil pihak PT DSI untuk dimintai klarifikasi. Namun, Agusman belum mengungkapkan detail hasil pertemuan tersebut.
“Oh sudah, sebelum press conference [hasil rapat dewan komisioner bulanan/RDKB bulanan September 2025] kita sudah ada [pemanggilan]. Mereka kan sedang inilah, kan namanya juga pendalaman ya. Pada waktunya kita infokan,” tuturnya..
Agusman telah mengupdate pemanggilan yang dimaksud mengarah kepada pengurus fintech p2p lending syariah tersebut. Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan tambahan.
“Terkait dengan pindar Dana Syariah Indonesia, dapat kami sampaikan bahwa terkait dengan permasalahan kesulitan penarikan dana oleh lender (pemberi pinjaman), kami sedang melakukan pengawasan ketat terhadap pinjaman daring PT Dana Syariah Indonesia ini atau PT DSI.”
“OJK juga telah melakukan pemanggilan terhadap pengurus dan permasalahan PT DSI untuk memperoleh tambahan penjelasan mengenai permasalahan yang terjadi,” ucapnya.
Selain meminta klarifikasi tambahan, Agusman menegaskan bahwa OJK mendorong PT DSI untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.
Menurutnya, DSI perlu menjaga keberlanjutan usahanya sekaligus meminimalkan potensi kerugian yang bisa dialami para konsumen.
OJK juga akan menelusuri lebih jauh dugaan pelanggaran dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya unsur tindak pidana.
Terkait kesulitan para lender dalam menarik dana mereka, Agusman memastikan OJK telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dengan melakukan penilaian kembali bagi pihak utama (PKPU).
“OJK terus mendalami lebih lanjut permasalahan PT DSI ini, antara lain untuk mengumpulkan informasi mengenai pihak-pihak yang terindikasi terlibat dan bertanggung jawab atas permasalahan yang dimaksud,” tutur Agusman.
Topik:
ojk dana-syariah-indonesia gagal-bayarBerita Sebelumnya
Prabowo Coret PIK 2 dari Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya
Berita Selanjutnya
BRI Raih 2 Penghargaan Bergengsi pada Indonesia Economic Summit 2025
Berita Terkait

Tenang Saja! KPK Tetap Jebloskan Satori dan Heri Gunawan ke Tahanan, Setelah...
29 menit yang lalu

Influencer Titan Tyra jadi Korban Kasus WanaArtha Life, Ini Awal Mula Permasalahan
9 Oktober 2025 15:43 WIB