Dana Syariah Mandek Rp920 M, Lender Desak Penyelesaian Besok

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 November 2025 09:48 WIB
Dana Syariah (Foto: Ist)
Dana Syariah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kisruh dana macet di PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian meresahkan. Klaim kerugian yang dialami para investor kini membengkak dan mendekati angka Rp1 triliun.

Berdasarkan rekapitulasi terbaru Paguyuban Lender DSI per 14 November 2025, total dana yang tidak bisa ditarik (withdrawal/WD) mencapai Rp920,9 miliar dari 3.001 lender. 

Di tengah ketidakpastian ini, Paguyuban Lender DSI mendesak manajemen perusahaan untuk hadir dalam pertemuan penyelesaian yang telah mereka jadwalkan pada 18 November 2025. 

Paguyuban Lender DSI pun menyiapkan lima tuntutan yang akan disampaikan kepada PT DSI. 

Pertama, penyampaian aspirasi lenders. Kedua, tuntutan transparasi data. Ketiga, penyampaian dan review proposal dari DSI. 

"DSI menyampaikan proposal penyelesaian masalah untuk ditelaah bersama oleh paguyuban, guna memastikan kejelasan dan kesesuaian isi proposal dengan aspirasi para lenders," tulis perwakilan DSI dalam akun instagram resminya, dikutip Senin (17/11/2025). 

Keempat, penjelasan timeline dan skema pengembalian dana, dan terakhir penandatanganan charter. 

"Charter yang disusun dan diajukan paguyuban akan ditandatangani bersama, menyesuaikan dengan poin-poin kesepakatan hasil pembahasan," tegasnya. 

Sebelumnya, pada Kamis (13/11/2025), salah satu pengurus Paguyuban Lender DSI menjelaskan kronologi perselisihan penyelesaian masalah dengan manajemen DSI. Sengketa ini bermula dari pertemuan yang difasilitasi OJK pada 28 Oktober, di mana DSI menyatakan komitmennya untuk menyiapkan proposal berisi skema penyelesaian.

"Pihak Paguyuban meminta skema penyelesaian H+7 [sejak pertemuan], namun pihak DSI keberatan dan meminta H+14 hari yang mana disetujui oleh OJK, pada tanggal 11 November," terangnya.

Namun, dua hari sebelum batas waktu, DSI justru meminta pembatalan sepihak.

Pada 9 November pukul 22.00 WIB, manajemen DSI menghubungi pengurus paguyuban dan mengabarkan bahwa ibu dari Penasihat Hukum Dana Syariah meninggal dunia. Dengan alasan tersebut, DSI meminta agar pertemuan diundur ke tanggal 18 November.

Paguyuban menolak alasan tersebut dan tetap menuntut agar pertemuan pada 11 November digelar sesuai jadwal. "Di tanggal 10 pagi kami menyampaikan bahwa kami minta tetap di tanggal 11 terjadi pertemuan. Apabila sangat diperlukan kehadiran PH, menggunakan zoom juga bisa," katanya. 

Paguyuban berpendapat bahwa tim penasihat hukum Dana Syariah terdiri dari lebih dari satu orang, sehingga alasan kedukaan tidak semestinya membatalkan agenda bisnis yang dianggap sangat penting.

Meski begitu, DSI tetap bersikeras memindahkan pertemuan ke 18 November. Paguyuban mengakui tidak memiliki pilihan selain menyetujui perubahan jadwal tersebut, meski dengan sangat terpaksa.

Karena itu, Paguyuban memutuskan untuk mengadu ke DPR untuk memastikan pertemuan pada 18 November mendatang tidak kembali molor dan OJK dapat mengambil peran tegas sebagai regulator. 

"Di sini kami berharap OJK selaku regulator dapat menjadi tempat perlindungan konsumen," ujarnya.

Sementara itu, Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia masih terus melakukan rekapitulasi data lender yang terdampak. "Saat ini masih progres pengecekan, tapi pastinya angka terus bertambah karena jumlah lender yang bersedia mengisi [data] makin banyak," pungkasnya.

Topik:

dana-syariah-indonesia dsi dana-mandek investasi