MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pemberian Hak Atas Tanah (HAT) bagi investor di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Putusan ini sekaligus menghapus skema hak guna atas tanah superpanjang yang sebelumnya menjadi daya tarik bagi pemodal.
Dalam aturan semula, investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) hingga total 190 tahun melalui dua siklus. Dalam satu siklus pemberian HGU tersebut diberikan paling lama 35 tahun, perpanjangan hak paling lama 25 tahun, dan pembaruan hak paling lama 35 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyesuaian aturan hak atas tanah tidak akan mengganggu minat investor di IKN.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha," katanya dalam keterangan resmi, Minggu (16/11/2025).
Ia menambahkan bahwa, seiring dengan keputusan MK tersebut maka proses pemberian HAT yang telah dilaksanakan akan dilanjutkan dengan melakukan penyesuaian.
Nusron juga menilai putusan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pembangunan IKN yang adil, transparan, modern, dan tetap berlandaskan konstitusi.
"Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat,” jelas Nusron.
Sebagai informasi, MK memutuskan membatalkan ketentuan Pemberian HAT di IKN selama 190 tahun dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025).
MK menyatakan beberapa ketentuan dalam Pasal 16A UU IKN tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai batas waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan hak.
Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan amar Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024, menyampaikan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua amar putusan lain yang mengatur ulang jangka waktu untuk HGB (Hak Guna Bangunan) dan HP (Hak Pengelolaan), yakni maksimal 30 tahun untuk pemberian, 20 tahun untuk perpanjangan, dan 30 tahun untuk pembaruan. Suhartoyo menegaskan bahwa aturan tersebut turut bertentangan dengan konstitusi.
Topik:
mahkamah-konstitusi ikn investasi ibu-kota-nusantara hak-atas-tanah