Sertifikat Tanah Ganda Bikin Resah, Nusron Ungkap Biang Keroknya

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 November 2025 11:49 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat yang masih memegang sertifikat tanah terbitan lama, khususnya yang dibuat pada rentang 1961 hingga 1997—untuk segera memutakhirkan data kepemilikan mereka.

Nusron menilai pembaruan dokumen menjadi langkah penting guna mencegah tumpang tindih sertifikat, salah satu penyebab utama sengketa agraria yang berulang di berbagai daerah. 

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus sertifikat ganda terjadi karena dokumen terbitan lama belum terintegrasi ke sistem digital pertanahan nasional.

Nusron menjelaskan bahwa selama data kepemilikan tidak tercatat dalam basis digital, bidang tanah kerap terbaca sebagai lahan kosong sehingga memungkinkan terbitnya sertifikat baru atas dasar dokumen yang dinilai lengkap.

“Produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertipikat bisa dikeluarkan,” tutur Nusron dalam keterangannya, dikutip Minggu (16/11/2025).

Ia menambahkan, pada dekade-dekade sebelumnya, infrastruktur pertanahan Indonesia masih sangat terbatas. Standar pencatatan tidak seragam, sementara pengawasan di tingkat desa juga lemah. Situasi tersebut membuat verifikasi kepemilikan tanah sering kali sulit dilakukan.

Akibatnya, tidak sedikit pemilik tanah yang baru mengetahui bahwa lahan mereka telah didaftarkan kembali oleh pihak lain, dan sertifikat baru sudah terbit tanpa sepengetahuan mereka.

Untuk meningkatkan ketertiban administrasi, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku, yakni platform resmi yang menyediakan informasi dasar kepemilikan tanah, progres layanan, serta kesesuaian data dalam sistem.

"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas,” ujar Nusron.

Nusron turut mendorong para kepala daerah untuk menggerakkan camat, lurah, hingga RT/RW agar mengajak masyarakat memperbarui dokumen kepemilikan mereka.

Ia menegaskan pentingnya melakukan pengukuran ulang serta penegasan batas tanah sejak awal demi mencegah sengketa di kemudian hari.

“Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997, datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari,” kata Nusron.

Topik:

lahan sertifikat-tanah-ganda nusron-wahid