PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Hari Ini


Jakarta, MI- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Senin (13/10/2025) hari ini.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Nadiem atas penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.
“Agenda pembacaan putusan,” tulis SIPP PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Sidang putusan gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang akan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaksel.
Adapun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menerima apapun yang diputuskan oleh hakim dalam sidang gugatan praperadilan ini.
“Apa pun putusannya kita hormati yang jelas seperti itu. Ya kami berharap karena sidang ini masih berjalan, kita berharap putusan seadil-adilnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Topik:
Nadiem Makarim PN Jaksel Kejagung Gugatan Praperadilan Nadiem Kasus ChromebookBerita Terkait

Komisi III DPR Desak Kejagung Usut Pidana di Kasus Eks Kajari Jakbar Hendri Antoro
21 jam yang lalu

Kejagung Belum Tetapkan Status Buron Terhadap Silfester Matutina, Kenapa?
12 Oktober 2025 11:51 WIB