KPK Periksa Dirut PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager Feriawan Nur terkait Korupsi Kuota Haji

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2025 2 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi sebagai saksi kasus korupsi kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024, Senin (13/10/2025).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," kata Jubir KPK Budi Prasetyo.

Diketahui, PT Sahara Dzumirra Internasional merupakan merupakan salah satu agen perjalanan wisata yang fokus pada layanan umrah dan haji. Perusahaan ini menawarkan berbagai paket perjalanan, termasuk umrah eksklusif dan haji plus, serta menyediakan fasilitas lengkap bagi para jemaah.

KPK sudah meningkatkan status perkara pembagian kuota haji tambahan 2024 ke tahap penyidikan, meskipun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. 

KPK sudah memeriksa dan mencegah sejumlah pihak ke luar negeri termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. KPK juga sudah menggeledah kediaman Yaqut, beberapa kantor agen travel dan rumah ASN Kemenag serta kantor Ditjen PHU Kemenag.

Dugaan korupsi dalam kasus ini terletak pada pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh. Kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20.000 justru dibagi secara berimbang 50%-50% antara kuota haji reguler dan kuota haji khusus. 

Pembagian kuota haji tambahan ini lalu dilegalkan dengan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan.

KPK menduga adanya persengkongkolan antara pejabat Kemenag dengan pihak travel haji untuk meloloskan pembagian 50%-50% antara haji reguler dan haji khusus. 

Bahkan, KPK juga mendalami ada aliran dana di balik penerbitan SK 130 tahun 2024. KPK juga menduga kuat agen travel diuntungkan dengan pengalihan sekitar 42 persen atau 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dari kasus korupsi pembagian kuota haji tambahan ini mencapai angka lebih dari Rp 1 triliun.

Catatan: Redaksi Monitorindonesia.com mencantumkan nama saksi jelas menjunjung Asas Equality Before the Law. Bahwa prinsip fundamental negara hukum yang menyatakan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau kekuasaan. Maka pihak bersangkutan jika keberatan, redaksi Monitorindonesia.com terbuka melayani hak jawab dan/atau bantahan.

Topik:

KPK