Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 12 September 2023 10:01 WIB
Jakarta, MI - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas II A Salemba ke Lapas Cibinong. Keputusan itu juga berlaku untuk Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dipindahkan dari Lapas Kelas II A Pondok Bambu ke Lapas Kelas II A Tangerang. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pemindahan tempat penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pembinaan. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawathi di Lapas Kelas II A Tangerang dengan pertimbangan pembinaan," kata Rika kepada wartawan, Selasa (12/9). Sebelumnya, Ferdy Sambo dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8). Mantan Kadiv Propam Polri itu dieksekusi bersama Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. "Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan ekekusi badan terhadap terpidana Ferdy Sambo, terpidana Kuat Ma'ruf, dan terpidana Ricky Rizal Wibowo," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (24/8). Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dieksekusi pada Rabu (23/8) ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengubah hukuman Ferdy Sambo yakni hukuman mati menjadi seumur hidup. Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma'ruf 10 tahun penjara. #Ferdy Sambo Dipindahkan ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi ke Tangerang