Tempat Penahanan Ferdy Sambo Cs Dipindahkan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 12 September 2023 10:15 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Cibinong, Bogor. Adapun pemidahan dari Lapas Salemba itu, dengan pertimbangan pembinaan. "Pemindahan terhadap Ferdy Sambo Cs dilakukan pada 29 Agustus dari Lapas Salemba ke Lapas Cibinong, dengan pertimbangan pembinaan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti Selasa (12/9). Selain Ferdy Sambo, pemindahan juga dilakukan terhadap tersangka lainnya, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, turut dipindahkan ke Lapas Cibinong. Pemindahan telah dilakukan 29 Agustus 2023. Sementara, Putri Chandrawati yang sebelumnya dieksekusi di Lapas Wanita Pondok Bambu, dipindahkan ke Lapas Kelas II Tangerang. "Putri Candrawathi ke Lapas Kelas A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan," ungkapnya. Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman Ferdy Sambo yakni hukuman mati menjadi seumur hidup. Selain Sambo, terdakwa lain juga mendapat pengurangan oleh MA. Putri Candrawathi dapat hukuman 10 tahun penjara, Ricky Rizal 8 tahun dan Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.

Topik:

Ferdy Sambo