Diduga Lecehkan Istri Tahanan, Petugas Rutan KPK Dipecat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 11 September 2023 23:21 WIB
Jakarta, MI - Petugas rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial M yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan dipecat. Kasus ini terungkap karena dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK ini terendus oleh Dewas KPK. "Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris, Senin (11/9) malam. Berdasarkan informasi yang dihimpun, M memaksa istri tahanan KPK bernisial B untuk menunjukkan bagian tubuhnya saat menelepon dan video call. Beberapa kali, M juga mengajak B menginap di hotel di Jakarta tanpa didampingi keluarga, namun permintaan itu ditolak. Dewas KPK sebelumnya telah meminta keterangan kepada sejumlah saksi, termasuk B yang merupakan istri tahanan serta adik iparnya, G, terkait kasus tindakan asusila yang dilakukan M.  Petugas Rutan KPK itu membenarkan perbuatannya dan tidak membantah kesaksian dari B. KPK juga membuka kemungkinan menyerahkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah akan diserahkan ke aparat penegak hukum lain, dalam hal ini pihak kepolisian. Namun sebelum itu, Dewan Pengawas (Dewas) KPK akan mendalaminya lebih dahulu. "Terkait masalah asusilanya, betul kasus asusilanya bukan domain dari kami, tapi walaupun demikian Dewas sudah menyatakan bahwa di dalam perkara pungli di rutan ini ada perkara masalah asusila," kata Plt Deputi Penindakan dan Esksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Senin (24/7) lalu. (An) #Petusa Rutan KPK