KPK Sita 18 Bidang Tanah Terkait Kasus Pemerasan RPTKA di Kemnaker

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 14 Oktober 2025 3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Dok/MI)

Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 aset berupa bidang tanah terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa 18 bidang tanah yang telah disita penyidik tersebut berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). 

"Penyidik melakukan pemeriksaan sekaligus penyitaan 18 aset dalam bentuk bidang tanah yang berlokasi di Karanganyar," kata Budi, Selasa (14/10/2025).

Budi menjelaskan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan penyidik pada Senin (13/10) kemarin. Aset tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa sejauh ini penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 44 aset berupa bidang tanah yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan TKA di Kemnaker ini. 

"Jadi dalam perkara ini KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar," ujarnya.

Sebagai informasi, Dalam kasus ini KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka diduga telah melakukan pemerasan terhadap para calon TKA yang mengajukan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) untuk bekerja di Indonesia.

KPK mengungkapkan bahwa praktik pemerasan terhadap TKA di Kemnaker telah berjalan sejak tahun 2019-2024. Uang yang terkumpul dalam praktik pemerasan TKA tersebut mencapai Rp 53,3 miliar dalam kurun waktu 5 tahun.

Berikut identitas dari kedelapan tersangka tersebut:

1. Suhartono selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2020-2023,

2. Haryanto selaku Direktur PPTKA periode 2019-2024 yang juga menjabat sebagai Dirjen Binapenta dan PKK periode 2024-2025.

4. Devi Angraeni selaku Direktur PPTKA tahun 2024-2025.

3. Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA tahun 2017-2019.

5. Gatot Widiartono selaku Koordinator Analisis PPTKA tahun 2021-2025.

6. Putri Citra Wahyoe selaku Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

7. Jamal Shodiqin selaku Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.

8. Alfa Eshad selaku Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.

Topik:

KPK Pemerasan TKA Kemnaker